MK Kukuhkan Kemenangan Rusli-Idris
Pemilukada Gorontalo:

MK Kukuhkan Kemenangan Rusli-Idris

KPUD Gorontalo akan segera melaksanakan putusan MK ini.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD kukuhkan kemenangan pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim. Foto: SGP
Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD kukuhkan kemenangan pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim. Foto: SGP

Lewat putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), gubernur dan wakil gubernur Gorontalo. “Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan sengketa Pemilukada Provinsi Gorontalo di gedung MK Jakarta, Senin (19/12).

 

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dengan mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut tiga atas nama David Bobihoe Akib dan H Nelson Pomalingo. “Membatalkan perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut tiga atas nama David Bobihoe Akib dan H Nelson Pomalingo dalam Pemuilukada Gorontalo Tahun 2011 sejumlah 105.148 suara yang didapatkan dari Kabupaten Gorontalo,” tutur Mahfud.

 

MK juga menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan yaitu paslon nomor urut 1 Rusli Habibie-H Idris Rahim memperoleh 264.011 suara, paslon nomor urut 2 H Gusnar Ismail-H Tonny Uloli 183.060  suara, dan paslon nomor urut 3 Drs. H. David Bobihoe Akib-H Nelson Pomalingo 48.104 suara. 

   

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk memperbaiki Keputusan Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 tentang  Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Gorontalo Tahun 2011 tertanggal 23 November 2011, sesuai dengan amar putusan ini sebagai hasil final,” tutur Mahfud.

 

Pengurangan suara ini terkait permohonan sengketa Pemilukada Gorontalo yang diajukan pasangan H Gusnar Ismail-H Tonny Uloli yang mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh paslon H David Bobihoe Akib-H Nelson Pomalingo selaku Bupati Kabupaten Gorontalo dengan cara  melibatkan aparat Pemerintah Daerah Gorontalo dalam bentuk pengerahan seluruh camat dan seluruh kepala cabang dinas pendidikan.

 

“Dengan alasan-alasan itu, menurut Mahkamah, dalam rangka memajukan demokrasi dan pembelajaran guna melepaskan diri dari kebiasaan praktek pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif, Mahkamah perlu membatalkan perolehan suara sah paslon nomor urut 3 sebagai  pelaku kecurangan khusus perolehan suaranya yang didapatkan di Kabupaten Gorontalo,” kata Hakim Konstitusi Acmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan mahkamah.

 

Usai sidang, Rusli Habibie mengatakan putusan MK ini merupakan keadilan bagi seluruh masyarakat Gorontalo. “Keadilan untuk Gorontalo telah dilakukan oleh para hakim MK,” kata Rusli Habibie.

Halaman Selanjutnya:
Tags: