Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Timas Ginting divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai hukuman tersebut pantas diberikan kepada terdakwa selaku PPK, karena terbukti menunjuk langsung PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp8,93 miliar. "Menyatakan terdakwa Timas Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," ujar ketua majelis, Herdi Agustein.
Menurut Herdi, terdakwa selaku PPK yang juga menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Ditjen P2MKT Kemenakertrans ini terbukti memerintahkan anak buahnya yang bernama Agus Suwahyono dan Sunarko untuk mengubah angka komponen pengujian teknis dengan mengganti komposisi produk solar modul yang ditawarkan PT Alfindo. Akibat pengubahan daya listrik ini, modul yang ditawarkan PT Alfindo dapat memenuhi persyaratan teknis dalam dokumen pelelangan.
Setelah itu, terdakwa memerintahkan dua anak buahnya, Sigit Mustofa Nurudin dan Sudaryono untuk membuat surat penetapan bahwa PT Alfindo sebagai pemenang lelang. Dalam persidangan majelis tidak melihat ada alasan pembenar yang dapat menghapus perbuatan terdakwa.
Selain itu, majelis menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukumnya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Timas Ginting melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Herdi.
Hakim Anggota Sofialdi mengatakan, proyek yang dilaksanakan pada tahun 2008 ini PT Alfindo telah diuntungkan sebesar Rp1,4 miliar. Selain Alfindo, sejumlah orang seperti panitia pengadaan dan PT Sundaya Indonesia memperoleh keuntungan dengan besaran yang beragam. Namun, untuk terdakwa sendiri, dari fakta persidangan tak terbukti memperoleh keuntungan pribadi. Sehingga dibebaskan dari jerat Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. “Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terbukti atau terpenuhi," ujar Sofialdi dalam membacakan amar putusannya.
Proyek tersebut dilaksanakan di tiga tempat, Mesuji Provinsi Lampung, Parit dan Belitang di Provinsi Sumatera Selatan. Setelah mendapat proyek, ternyata PT Alfindo bukanlah pelaksana proyek sesungguhnya. Perusahaan tersebut dipinjam benderanya oleh PT Anugrah Nusantara. Kemudian PT Anugrah ini kembali mensubkontrakkan proyek tersebut ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai proyek sebesar Rp5,27 miliar.
















