149 Karya tentang Indonesia di Leiden
Literatur:

149 Karya tentang Indonesia di Leiden

Sejak dulu, Indonesia menjadi objek penelitian hukum yang menarik. Inilah sebagian buktinya.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Ada ratusan karya tentang Indonesia di Leiden University. Foto: http://lcdc.law.ugm.ac.id
Ada ratusan karya tentang Indonesia di Leiden University. Foto: http://lcdc.law.ugm.ac.id

Hukum perkawinan Indonesia tiba-tiba menarik perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan spektakuler membatalkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah memutuskan anak yang lahir di luar perkawinan bukan hanya bernasab dengan ibunya (seperti selama puluhan tahun ini dianut), tetapi juga dengan ayahnya.

Perhatian terhadap hukum perkawinan Indonesia sebenarnya bisa dilihat dalam banyak kajian dan literatur. Hasil penelitian bukan hanya dipertahankan di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Sebagian karya-karya ilmiah itu dipertahankan secara akademik. Sekadar menyebutkan contoh, simaklah buku Het Nederlands en Indonesisch Huwelijksrecht, sebuah studi komparatif hukum perkawinan Belanda dan Indonesia sejak 1945. Jangan membayangkan kajian itu dilakukan orang Belanda. Ini adalah disertasi Wila Chandrawila Supriadi, dosen Univesitas Parahyangan Bandung, yang dipertahankan di Universitas Erasmus, Rotterdam (1991).

Belum ada jumlah pasti kajian tentang Indonesia di kampus-kampus hukum Belanda. Jumlahnya ratusan, bahkan mungkin ribuan jika dihitung rentang waktu yang panjang, sejak zaman Politik Etis hingga dekade 2000-an. Upaya yang dilakukan Sebastian Pompe  patut mendapat acungan jempol. Pria yang menulis disertasi tentang Mahkamah Agung Indonesia ini pernah menyusun daftar 149 karya akademis yang diterima di Fakultas Hukum Universitas Leiden. Ia juga membuat kajian ringkas (short review) terhadap karya tersebut, yang hasilnya dipublikasikan di jurnal Indonesia terbitan Cornell Southeast Asia Program (No. 56 Tahun 1993).

Pompe hanya mengumpulkan karya dalam periode 1850-1940. Selama 90 tahun tersebut ternyata tidak kurang dari 149 tesis doktoral yang diterima di Leiden. Sebagian adalah karya orang Indonesia. Dalam daftar yang disusun Pompe tercatat nama Kusumah Atmadja. Ketua Mahkamah Agung pertama ini menulis karya “De Mohammedaansche vrome stichtingen in Indie” (1922). Ada lagi nama Soebroto (Indonesische Sawah-verpanding, 1925), R. Soekanto (Het gewas in Indonesie, religieus-adatrechtelijk beschouwd, 1933), Soeripto (Ontwikkelingsgang der Vorstenlandsche wetboeken, 1929), Gondokoesoemo (Vernietiging van dorpsbesluiten in Indie, 1922),dan tentu saja pakar hukum adat Mr. Soepomo (De reorganisatie van het agrarisch stelsel in het gewest Soerakarta, 1927).

Orang Indonesia lainnya adalah A.B Enda (Het grondenrecht in de Bataklanden: Tapanoeli, Simaloengoen en het Karoland, 1925), dan C.R Soumokil (De deskundige in de Nederlandsch-Indische jurisprudentie: Studie van materieel strafrecht, 1934).

Nama orang Belanda yang sudah lazim didengar mahasiswa hukum Indonesia tingkat awal seperti Ter Haar, van Deventer, Juynboll, Logemann, dan van Ophuijsen masuk dalam daftar yang dibuat Pompe. Hukum adat masyarakat Indonesia (Hindia Belanda) menjadi topik yang banyak dipilih, selain hukum tata negara dan administrasi negara. Nieuwenhuijzen (1932) menulis tentang adat Sasak, Mallinckrodt (1928) menulis adat Kalimantan, Stoppelaar (1927) tentang adat Blambangan, sedangkan van Roijen (1927) menulis tentang marga di Palembang.  

Kedudukan janda dalam hukum adat menjadi pokok kajian Boerenbeker (1931), Hindu dan adat Bali dipilih Lekkerkerker (1918) dan Korn (1924). Ada juga mengambil topik khusus dalam hukum adat seperti peran penghulu (Grobbee, 1884). Dari segi daerah, yang sering disebut dan menjadi objek kajian adalah Jawa dan Madura. Cordes (De privaatrechtelijke toestand der vreemde Oosterlingen op Java en Madoera, 1887) Heicop Ten Ham (1888) Huender (1921), Pronk (De bestursreorganisatie-Mullemeister op Java en Madoera en haar beteekenis voor het heen, 1929), Ploegsma (Oorsponelijkheid en economisch aspect van het dorp op Java en Madoera, 1936), dan Pieren (De diensten aan de hoofden op Java en Madoera, 1884) termasuk kategori ini.

Seperti ditulis Pompe dalam jurnal tersebut, pilihan tema tak selamanya berasal dari mahasiswa. Sebagian justru dipilih dan ditekankan oleh profesor yang melakukan supervisi. Van Vollenhoven misalnya melakukan supervisi terhadap 67 tesis. Tidak mengherankan kalau van Vollenhoven dikenal sebagai mahaguru yang banyak dikutip untuk kajian hukum adat. Karyanya, Het Adatrecht van Nederlands Indie banyak dicari. Tetapi buku ini tak gampang diperoleh. Bahkan ketika era 1951-1952, pernah terbit kumpulan asistensi (catatan kuliah) gara-gara susah mendapatkan buku van Vollenhoven.

Menariknya, para penulis karya itu mendapatkan karier gemilang di kemudian hari. Sebanyak 15 orang menjadi profesor, 12 orang jadi hakim di Hindia Belanda, sedangkan orang Indonesia seperti Kusumah Atmadja dan Soepomo menjadi figur penting dalam perjalanan sejarah hukum dan politik di Tanah Air. Soepomo dan R. Djokosoetono menuliskan kajian mereka tentang Sejarah Politik Hukum Adat (1609-1848), jauh sebelum karya-karya tentang Indonesia tercatat di Leiden, seperti dihimpun Pompe.

Sayang, peran literatur hukum Belanda semakin menurun. Salah satu faktor yang mempengaruhinya, tulis Pompe, berkurangnya penguasaan bahasa Belanda. Sejak 1959, saat tekanan elit politik terhadap penggunaan sistim hukum kolonial kian kuat, “the younger generation of jurists began to lose Dutch”.

Lambat laun, hasil kajian akademis hukum di Belanda itu makin ditinggalkan. Penguasaan bahasa Belanda bukan satu-satunya faktor penyebab. Ditemui usai memberikan international lecture di Indonesia Jentera School of Law Jakarta, Senin (5/) lalu, Pompe menjelaskan orientasi politik hukum nasional juga mulai beralih. Hukum Indonesia tak lagi sepenuhnya bercermin ke Belanda, karena sebagian materi hukum, terutama bidang ekonomi—merujuk ke negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Jepang.

Daftar disertasi klik di sini

Tags: