MK Tak Berwenang Nilai Yurisprudensi MA
Utama

MK Tak Berwenang Nilai Yurisprudensi MA

Pokok permohonan Gubernur (non-aktif) Bengkulu belum dipertimbangkan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
MK Tak Berwenang Nilai Yurisprudensi MA. Foto: Sgp
MK Tak Berwenang Nilai Yurisprudensi MA. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak punya kewenangan untuk menilai konstitusionalitas suatu yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). Walaupun dalam beberapa putusan, MK menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD secara bersyarat karena ada ketidakpastian hukum akibat ragam pemahaman dan penafsiran norma Undang-Undang terhadap UUD, tetapi MK tak bisa menilai tafsir atas suatu undang-undang yang melahirkan yurisprudensi.

Penegasan sikap MK itu tertuang dalam putusan yang dibacakan dalam sidang Kamis (15/3). MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Gubernur (non-aktif) Bengkulu, Agusrin M. Najamuddin. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua MK, Moh Mahfud MD.

Divonis bersalah
oleh Mahkamah Agung, Agusrin M Najamuddin menempuh langkah hukum lain ke MK. Tetapi upaya Gubernur (non-aktif) Bengkulu ini juga kandas. karena MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Agusrin.

Melalui pengacaranya dari kantor Ihza & Ihza Lawfirm, Agusrin pada prinsipnya memohon pengujian Pasal 67 dan 244 KUHAP terhadap UUD 1945. Pasal ini memberi hak kepada terdakwa atau penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali atas putusan bebas, lepas dari tuntutan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Tetapi Mahkamah tak sampai mempertimbangkan legal standing dan pokok permohonan Agusrin. Mahkamah beralasan bahwa yang dipersoalkan pemohon tak lain adalah putusan Mahkamah Agung No. 275K/Pid/1983 yang oleh pemohon dinilai mengesampingkan Pasal 67 dan 244 KUHAP.

Putusan MA itu memberikan lampu hijau bagi jaksa untuk melakukan kasasi atas putusan bebas. Agusrin merasa menjadi korban dari yurisprudensi itu karena sudah divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian dihukum pada tingkat kasasi. Kasus lain adalah Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, yang kemudian
divonis enam tahun di tingkat kasasi meski Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas.

Majelis hakim konstitusi menegaskan, yang menjadi objek pengujian Mahkamah adalah materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah tak berwenang menilai konstitusionalitas yurisprudensi yang dihasilkan Mahkamah Agung. Karena tak berwenang mengadili yurisprudensi, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut Pasal 67 dan 244 KUHAP.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, sehingga kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” tegas hakim konstitusi  Hamdan Zoelva.

Kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra secara tersirat menerima putusan ini. “Ya sudah, meski putusan MK ini belum memutuskan apa-apa karena dianggap bukan kewenangan MK yang mengakibatkan substansi perkaranya tidak dipertimbangkan, ini sebenarnya tidak masalah,” kata Yusril singkat.

Dengan putusan itu, kata Yusril, MK tidak memberikan putusan apa-apa mengenai Pasal 67 dan 244 KUHAP. Jadi, Mahkamah bukan menolak permohonan karena argumentasi yang tidak meyakinkan, melainkan tidak menerima.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info