BI dan Kemenkeu Batasi Uang Muka Kredit
Berita

BI dan Kemenkeu Batasi Uang Muka Kredit

Untuk mencegah berbagai risiko dan meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan.

Oleh:
yoz
Bacaan 2 Menit
BI dan Kemenkeu Batasi Uang Muka Kredit. Foto: SGP
BI dan Kemenkeu Batasi Uang Muka Kredit. Foto: SGP

Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Selain untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), SE ini dibuat untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan.

BI mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk KKB. Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dody Budi Waluyo mengatakan, SE BI ini dibuat lantaran meningkatnya permintaan KPR dan KKB, sehingga bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyalurannya. Menurutnya, pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank.  

Di samping itu, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang besar.“Diperlukan kebijakan yang dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber kerawanan yang timbul sewaktu-waktu,” kata Dody, Jumat (16/3).

Ruang lingkup KPR yang dimakud dalam SE BI ini meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi). Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25 persen, (ii) Roda Empat minimal DP 30 persen, dan (iii) Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen. Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut;

(a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.

Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.

Halaman Selanjutnya:
Tags: