Akhirnya Kejaksaan mengeksekusi Bupati Subang non aktif Eep Hidayat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Adi Toegarisman, terpidana perkara korupsi itu sudah berhasil dijemput di rumahnya oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada pukul 03.00 WIB.
Oleh tim jaksa eksekutor, Eep langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Namun, karena masih tengah malam, LP Sukamiskin tidak bisa menerima terpidana, sehingga terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunggu pagi hari,” kata Adi, Rabu (28/3).
Setelah menunggu pagi di kantor Kejati Jawa Barat, Adi melanjutkan, pada pukul 06.00 WIB telah dimasukan ke LP Sukamiskin untuk dieksekusi sebagai terpidana perkara korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2006-2008.
Adi menjelaskan, terpidana Eep Hidayat dieksekusi Kejaksaan dengan menggunakan petikan putusan. Hal ini tentu akan dilakukan pula pada Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamudin. Hanya saja, eksekusi Agusrin masih dalam proses. “Ya (akan dieksekusi), kan tugas jaksa eksekusi. Cuma, ini lagi proses untuk itu,” ujarnya.
Senada dengan Adi, Kepala Kejati Jawa Barat Yeswa Kusumah juga membenarkan timnya telah melakukan eksekusi terhadap Eep. Menurutnya, eksekusi sudah dilakukan dan diharapkan Allah tidak terjadi perlawanan apapun dari yang bersangkutan.
“Beliau (Eep) sangat kooperatif dalam penjemputan. Sekarang kita sedang menunggu yang bersangkutan membayar denda dan uang ganti rugi (uang pengganti). Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman ditambah 3 bulan kurungan,” tuturnya dalam sambungan telepon.
Kemudian, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak eksekusi, Yeswa mengatakan hukuman Eep akan ditambah 1 tahun kurungan. Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang diputus 22 Agustus 2011.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim yang diketuai I Gusti Lanang menilai dakwaan primer penuntut umum, pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat. Pertama, karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa dan jaksa tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.
Kedua, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep. Selain itu, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Karena itu, Pengadilan Tipikor Bandung memutus bebas Eep. Namun, vonis bebas Eep ini dibatalkan MA. Eep dianggap bersalah oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang tahun 2006-2008.
Oleh karena terbukti dan meyakinkan bersalah, majelis kasasi menghukum Eep pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain pidana penjara dan denda, majelis kasasi juga serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,548 miliar. Akan tetapi, hingga lebih sebulan sejak putusan MA dibacakan, Eep belum juga dieksekusi. Kejaksaan beralasan pihaknya dilema apabila mengeksekusi terpidana hanya dengan petikan putusan.
Sama halnya dengan eksekusi Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamudin. Meski sudah menerima petikan putusan, Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Agusrin. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, ada kalanya terpidana tidak mau dieksekusi hanya dengan petikan putusan.
Keberatan terpidana ini merupakan hal yang wajar, mengingat ketentuan Pasal 270 KUHAP mengatur eksekusi dengan salinan putusan. Dalam ketentuan itu, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Namun, karena proses minutasi membutuhkan waktu, MA telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2011 tentang Perubahan SEMA No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan Putusan dan Petikan Putusan. Dengan demikian, petikan putusan sudah dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan eksekusi.
















