Pemerintah Siapkan Perpres Tunjangan Jabatan Hakim
Utama

Pemerintah Siapkan Perpres Tunjangan Jabatan Hakim

MA tidak bisa memaksakan agar tuntutan para hakim bisa terealisasi tahun ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Tunjangan jabatan hakim akan diatur dalam perpres. Foto: Sgp
Ilustrasi: Tunjangan jabatan hakim akan diatur dalam perpres. Foto: Sgp

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abu Bakar mengatakan akan menyusun langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Salah satunya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Hakim sebagai pejabat negara yang akan berlaku Januari 2013.

“Kita bersama-sama akan menyusun langkah meningkatkan kesejahteraan hakim. Pemerintah sendiri sudah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk memberikan tunjangan jabatan (hakim) sebagai pejabat negara,” kata Azwar usai menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Rabu (11/4).

Azwar mengakui rancangan Perpres ini sudah disiapkan sejak tahun 2008, tetapi pembahasannya tertunda. “Kita tunda karena saat itu belum waktunya untuk memberi tunjangan jabatan ini dalam bentuk uang,” kata Azwar.

Saat bertemu perwakilan hakim, Azwar berjanji akan mengusahakan peningkatan kesejahteraan hakim secara bertahap. Salah satunya, pemerintah akan memberikan tunjangan jabatan. “Kemarin saya janjikan ke teman-teman hakim nanti akan kita usahakan, kalau untuk tahun ini mungkin fifty-fifty. Tetapi saat kita bertemu Wakil Menteri Keuangan untuk menaikkan tahun ini agak sulit karena APBN-P 2012 sudah berjalan,” tuturnya.

Namun, Azwar memastikan untuk anggaran per 1 Januari 2013 tunjangan jabatan hakim ini sudah bisa diberikan. “Tetapi, untuk tahun depan mulai 1 Januari 2013, saya katakan 90 persen. Kemungkinan besar anggaran ada, kita belum berani berjanji 100 persen khawatir terjadi apa-apa”.

Dijelaskan Azwar, tunjangan jabatan ini berbeda dengan tunjangan kinerja (remunerasi) yang saat ini baru dibayar 70 persen. “Tunjangan jabatan ini beda dengan remunerasi yang saat ini mereka baru menikmati 70 persen. Kalau mau naik menjadi 100 persen tergantung seberapa besar reformasi birokrasi yang dilakukan MA,” katanya.

Azwar enggan menyebutkan besaran tunjangan jabatan yang akan diperoleh hakim. “Besaran tunjangan jabatan saya nggak hafal, tetapi lumayanlah lebih besar daripada remunerasi dan itu bisa meng-cover banyak hal. Saya usahakan Januari tahun depan. Tahun ini belum bisa karena anggaran negara sudah berjalan,” tegasnya.

Disinggung apakah ada rencana menggeser alokasi anggaran MA sebanyak Rp405 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana termasuk belanja pegawai dan barang menjadi peningkatan kesejahteraan para hakim, menurut Abubakar, anggaran itu ada peruntukannya sendiri. “Kemungkinan menggeser dana itu agak sulit.”

Menanggapi hal ini, salah satu penggagas gerakan hakim mogok sidang menuntut kesejahteraan, Sunoto mengatakan secara pribadi tak masalah jika tunjangan jabatan hakim itu baru diberikan pada tahun 2013.

“Sebagian besar hakim sangat berharap apa yang menjadi tuntutan para hakim dapat terjadi pada 2012 ini, minimal 50 persen sesuai janji Menpan kemarin. Ada juga setuju tahun depan,” kata Sunoto saat dihubungi wartawan.

Sunoto mengaku akan terus menunggu langkah-langkah pemerintah terkait peningkatan dan jaminan hak-hak hakim sebagai pejabat negara ini. “Jika tidak adanya kejelasan mengenai pemenuhan hak-hak hakim sebagai pejabat negara ini, kemungkinan aksi mogok sidang akan tetap terjadi,” kata hakim Pengadilan Negeri Aceh Tamiang ini.

Sementara, Sekretaris MA Nurhadi mengaku tidak bisa memaksakan bahwa tuntutan para hakim itu bisa terealisasi tahun ini. “Kalau memang demikian, kita tidak bisa memaksakan kan. Itu di luar kewenangan MA, mau tidak mau ya diterima,” kata Nurhadi.

Meski demikian, MA akan terus berupaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim ini. “MA dan IKAHI sudah memperjuangkannya dan menempuh langkah-langkah, tetapi memang semuanya ada tahapannya. Kita juga akan menunggu Perpres itu terbit,” tukasnya.

Terkait pengajuan anggaran tambahan sebesar Rp405 miliar, Nurhadi menjelaskan anggaran itu menyangkut belanja pegawai dan belanja barang. “Angka Rp405 miliar sudah dibicarakan dengan komisi III DPR dan masuk dalam APBN-P 2012. Itu kebutuhan yang sangat riil, kalau tidak dipenuhi akan berakibat kekurangan belanja pegawai termasuk kebutuhan makan pegawai”.

Tags: