Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran Bisa Jadi Senjata Indonesia
Berita

Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran Bisa Jadi Senjata Indonesia

Untuk berdiplomasi di forum internasional

Ali
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR, dan pemerintah, menyetujui ratifkasi RUU Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran. Foto: Sgp
Rapat Paripurna DPR, dan pemerintah, menyetujui ratifkasi RUU Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran. Foto: Sgp

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah, menyetujui ratifkasi Rancangan Undang-Undang tentang Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families) menjadi undang-undang.

“Apakah bisa disetujui RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang dijawab setuju oleh para anggota dewan di Gedung DPR, Kamis (12/4).

Dengan disetujuinya ratifikasi konvensi ini oleh Indonesia memang tak otomatis memberikan perlindungan langsung kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri. Meski begitu, langkah Indonesia dengan meratifikasi konvensi ini diharapkan dapat menaikkan posisi tawar Indonesia di kancah internasional.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengakui ratifikasi konvensi yang sudah tertunda selama hampir 13 tahun ini memang bukan langkah terakhir. Pemerintah harus terus melakukan harmonisasi sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan konvensi ini. “Harmonisasi peraturan sangat diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut Marty menilai langkah Indonesia untuk berdiplomasi dengan negara-negara lain tempat dimana para pekerja migran mencari nafkah menjadi lebih kuat. Dengan langkah meratifikasi konvensi ini, pemerintah Indonesia bisa mendesak agar negara tersebut juga melakukan hal yang sama yaitu dengan memberi perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya, termasuk yang dari Indonesia.

“Ini sudah menjadi keputusan pemerintah. Indonesia akan melakukan moratorium buruh migran ke negara yang tak mau melindungi tenaga kerja migran,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah menilai ratifikasi ini sebagai langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. “Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi buruh migran. Selama ini mereka perang tanpa senjata, tetapi hari ini mereka diberi amunisi,” tuturnya. Indonesia adalah negara ke-46 di dunia dan ke-2 di ASEAN yang meratifikasi konvensi ini.

Tags: