Penyidikan terhadap kasus dugaan pencurian pulsa terus dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Setelah menetapkan tiga tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya Direktur Utama PT Telkomsel, Sarwoto Armosutarno.
“Benar bahwa hari ini Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Telkomsel,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal M Taufik kepada wartawan, Rabu (18/4).
Pemeriksaan terhadap Sarwoto dilakukan untuk didengar keterangan seputar kasus tersebut. Menurut Taufik, Sarwoto diduga mengetahui dugaan perbuatan tindak pidana tersebut. Makanya Sarwoto menjalani pemeriksaan. Selain itu, Sarwoto diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka Krishnawan Pribadi, bawahan Sarwoto.
Dikatakan Taufik, pemeriksaan terhadap Sarwoto dilakukan untuk mendukung dan menguatkan kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, Krishnawan yang menjabat Vice President Digital Music Content Management Telkomsel itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Proses ini dalam rangka upaya penyelesaian berkas perkara yang sedang diselesaikan Bareskrim,” imbuhnya.
Selain Krishnawan, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya. Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri Networks NHB dan Direktur Utama PT Mediaplay WMH.
















