KPK Banding Vonis Nazar
Aktual

KPK Banding Vonis Nazar

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
KPK Banding Vonis Nazar
Hukumonline

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa M Nazaruddin. Menurutnya, banding dilakukan lantaran vonis yang dijatuhkan tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Yang jelas karena vonis hakim belum sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, baik dari sisi penerapan pasal maupun hukuman yang dijatuhkan," ujar Johan kepada wartawan, Jumat (27/4).

Sebelumnya, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim tingkat pertama. Majelis menilai, mantan Anggota Komisi III DPR itu terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar karena telah mengupayakan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Nazar dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa KPK menuntut agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dipenjara selama tujuh tahun dan dikenakan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Nazar terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Tags: