MK Kabulkan Permohonan Pasal Salah Rujuk
Berita

MK Kabulkan Permohonan Pasal Salah Rujuk

Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam pasal 83” dalam pasal 116 ayat (4) UU Pemda harus dibaca “sebagaimana dimaksud dalam pasal 80.”

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua majelis MK Moh. Mahfud MD (tengah) saat mengabulkan permohonan pasal salah rujuk. Foto: Sgp
Ketua majelis MK Moh. Mahfud MD (tengah) saat mengabulkan permohonan pasal salah rujuk. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK ) mengabulkan permohonan pengujian pasal 116 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam putusannya, MK membatalkan frasa “sebagaimana dimaksud pasal 83” dalam pasal 116 ayat (4) UU Pemda itu.

“Frasa ‘sebagaimana dimaksud dalam pasal 83’ dalam pasal116 ayat (4) UU Pemda  bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sebagaimana dimaksud pasal 80’,” kata ketua majelis MK Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang  sidang MK, Selasa (01/5).

Karena itu, pasal 116 ayat (4) UU Pemda harus dibaca,“Setiap pejabat negara,pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang sengaja melanggar ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam pasal 80 diancam dengan  pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulanatau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.”

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan alasan pemohon mengajukan pengujian konstitusional terhadap frasa ”sebagaimana dimaksud dalam pasal 83” dalam pasal 116 ayat (4) UU Pemda lantaran salah merujuk pasal. Sebab, pasal 83 bukan mengenai larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, melainkan mengatur mengenai dana kampanye.

Adapun pasal yang mengatur tentang larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye adalah pasal 80 UU Pemda.

Karena itu, untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma karena terjadinya kesalahan dalam merujuk pasal, Mahkamah perlu memberikan kepastian hukum guna menegakkan keadilan dengan menyatakan bahwa frasa ”sebagaimana dimaksud dalam pasal 83” dalam pasal 116 ayat (4) UU Pemda harus dibaca “sebagaimana dimaksud dalam pasal 80.”

“Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon terbukti dan beralasan menurut  hukum,” kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva.

Tags: