MK: Jabatan Wamen Tetap Konstitusional
Berita

MK: Jabatan Wamen Tetap Konstitusional

Pemohon berharap presiden segera menerbitkan Kepress yang baru agar legalitas semua wamen bisa terpenuhi.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis MK, Moh Mahfufd MD saat bacakan putusan di ruang sidang MK. Foto: Sgp
Ketua Majelis MK, Moh Mahfufd MD saat bacakan putusan di ruang sidang MK. Foto: Sgp

Majelis Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan membatalkan penjelasan pasal itu.

“Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfufd MD saat membacakan putusannya di ruang sidang MK, Selasa (5/6).

Kata lain, redaksi Penjelasan Pasal 10 UU Kementrian Negara yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet” dianggap tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, Mahkamah dalam putusannya, menegaskan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri (wamen) dalam kementerian tertentu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas norma.

“Disebut atau tidak disebut dalam UU, pengangkatan wakil menteri sebenarnya bagian dari kewenangan presiden, sehingga dari sudut substansi tidak terdapat persoalan konstitusionalitas. Ini juga berarti sesuatu yang tidak disebut secara tegas dalam UUD 1945, tetapi diatur dalam UU tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menganggap keputusan pengangkatan wamen menjadi wewenang (penuh) presiden sesuai beban kerja dan kebutuhan terlepas persoalan ini diatur dalam UU atau tidak. “Orang yang diangkat sebagai wamen itu dapat berasal dari PNS, TNI, Polri, bahkan warga negara biasa. Ini wewenang presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 UUD 1945,” tutur Alim.

Karena itu, kewenangan presiden mengangkat wamen dalam rangka menangani beban kerja yang semakin berat tidak bertentangan dengan Konstitusi jika dipandang dari tujuan yang hendak dicapai..

Tags: