Menyuap Pejabat Indonesia, Eks Dirut Innospec Dihukum
Aktual

Menyuap Pejabat Indonesia, Eks Dirut Innospec Dihukum

inu
Bacaan 2 Menit
Menyuap Pejabat Indonesia, Eks Dirut Innospec Dihukum
Hukumonline

Mantan Direktur Utama Innospec Ltd, Paul Jennings dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Southwark Crown Court karena menyuap pejabat di Indonesia dan Irak. Kasus ini ditangani oleh The Serious Fraud Office (SFO) dan memakan waktu lama.


Sebelumnya, seperti dikutip dari www.telegraph.uk.co, salah satu media massa terkemuka Inggris, dalam pengadilan awal, Innospec Ltd memang mengakui telah menyuap pejabat di dua negara untuk meloloskan penggunaan timbal (Tetraethyl) sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) untuk dipasarkan di Indonesia dan Irak. Padahal, bahan kimia tersebut telah dilarang di banyak negara karena menimbulkan masalah kesehatan.


Karena Inggris menganut sistem plea bargain, maka karena pengakuan itu, Innospec Ltd didenda sebesar 8,2 juta pound sterling setara dengan AS$12,7 juta pada 2010. Namun, hal itu dinilai oleh hakim yang menangani perkara Jennings, belum adil. Sehingga, Jennings dan didakwa di pengadilan.


Jennings, di pengadilan mengakui telah menyuap pejabat di dua negara pada 2002 hingga 2008. Sebelumnya dia juga bersedia membayar denda pada US Securities and Exchange Commission, lembaga serupa dengan Bapepam-LK di Indonesia, sebesar AS$230 ribu.


Pada Januari tahun ini, mantan Direktur Pemasaran Innospec, David Turner juga mengaku bersalah atas dua dakwaan penyuapan. Dia kini tengah menunggu putusan. Sedang eks Direktur Pemasaran Innospec Ltd yang lain, Miltos Papachristos serta kepala eksekutif Dennis Kerrison tengah diperiksa oleh SFO. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info