Pengacara Beracara di Pengadilan Membawa Bayi
Jeda

Pengacara Beracara di Pengadilan Membawa Bayi

Lantaran hakim menolak permohonan penundaan sidang.

m-13
Bacaan 2 Menit
Pengacara Beracara di Pengadilan Membawa Bayi
Hukumonline

Ruang sidang pengadilan tentunya bukan tempat bermain anak. Bukan pula tempat penitipan bayi. Namun, 4 Juni 2012 lalu, Amber Vazquez Bode, seorang pengacara terkenal di Austin, Texas, Amerika Serikat, ‘nekat’ membawa anaknya ke ruang yang masih bayi ke ruang sidang. Padahal, usia si anak baru hitungan minggu.

Bode memang bisa dibilang ibu yang ‘nekat’, tapi dia melakukan itu sebenarnya terpaksa. Penyebabnya adalah sikap Glenn Bass, seorang justice of the peace di Travis County, yang juga terletak di negara bagian Texas. Glenn menolak permohonan penundaan sidang yang diajukan Bode.

Untuk diketahui, justice of the peace adalah warga negara setempat yang dipilih atau ditunjuk untuk menjadi petugas pengadilan level bawah. Berdasarkan laman Wikipedia, justice of the peace dikenal di beberapa negara penganut sistem common law seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Malaysia, Belgia, New Zealand, India, Hong Kong, Kanada dan Irlandia.

Dalam persidangan ini, Bode mendampingi seorang pendaur-ulang lemak yang dituduh mengambil sesuatu dari restoran tanpa izin. Klien Bode didakwa melakukan pencurian ringan. Kasus ini pada akhirnya dihentikan dengan alasan kurang bukti dan saksi-saksi tak dapat dihadirkan.

Penundaan sidang diajukan Bode dengan alasan dirinya baru saja menjalani persalinan. Sekira akhir April lalu, Bode menjalani proses persalinan dengan operasi caesar. Masalahnya, tidak lama setelah persalinan itu, Bode harus kembali ke persidangan.

Padahal, setelah operasi caesar, Bode mengaku butuh cuti delapan hingga sepuluh minggu. Dalam rangka menjalani cuti melahirkan itulah, Bode pun mengajukan permohonan penundaan. Tetapi, Glenn Bass menolak.  

Tidak hanya menolak, Glenn juga memaksa Bode untuk membawa bayinya ke persidangan. Sikap inilah yang membuat Bode meradang. Dia mengungkapkan rasa kesalnya melalui lama jejaring sosial Facebook. Di akunnya, dia menulis “Bayiku benar-benar panik”. Lalu, Bode juga menulis “Semuanya di luar kendali!”

Namun, Glenn juga tidak mau disalahkan. Dia mengatakan permohonan penundaan tidak dikabulkan karena Bode sebelumnya sudah diberikan empat kali penundaan sidang terkait perkara yang sama. Lagipula, kata Glenn, tanggal sidang yang diminta Bode untuk ditunda, sudah ditetapkan jauh-jauh hari, 25 hari sebelum hari sidang. Alasan penolakan lainnya, jaksa sudah berupaya untuk menghadirkan sejumlah saksi.

Selain membela diri, Glenn juga mempersoalkan sikap Bode yang dinilai terlalu konfrontatif. Hal ini dapat berujung pada saksi teguran karena sikap Bode dinilai berpotensi melecehkan pengadilan.

Walaupun kisah Bode terjadi di negera lain, praktik penundaan sidang di Indonesia sebenarnya juga kurang lebih mirip. Majelis hakim jelas memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan apakah sidang ditunda atau tidak. Terkadang, hakim justru menjadi ‘penyebab’ ditundanya sidang.

Salah satu contohnya, sidang kasus korupsi dengan terdakwa hakim Syarifuddin. Ketika itu, sekira pertengahan Desember 2011, salah seorang hakim terserang diare sehingga persidangan ditunda. Dengan alasan hakim sakit, sidang kasus korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo juga pernah ditunda, Juni 2010 silam.

Berdasarkan catatan hukumonline, alasan penundaan sidang karena kondisi pengacara terdakwa memang jarang terjadi. Tetapi, merujuk ke alasan Amber Vazquez Bode meminta penundaan sidang karena baru saja menjalani persalinan, mungkin akan muncul perdebatan. Apakah, hakim seharusnya mengabulkan permohonan tersebut atau tidak?

Anda yang berjenis kelamin perempuan atau dari kalangan feminis mungkin akan berada di posisi yang mendukung Bode. Karena, sepertinya sulit terbantahkan bahwa diare atau ‘sekadar’ dirawat rumah sakit tidak mungkin mengalahkan rasa sakit menjalani persalinan.

Sumber:
www.abajournal.com
www.statesman.com

Tags: