Putusan PN Sampang Ancam Kebebasan Beragama
Berita

Putusan PN Sampang Ancam Kebebasan Beragama

Majelis hakim dinilai melegitimasi tuduhan yang cenderung fitnah kepada komunitas Syiah.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Eksekutif KASUM, Choirul Anam (kiri). Foto: SGP
Sekretaris Eksekutif KASUM, Choirul Anam (kiri). Foto: SGP

Tindak kekerasan yang menimpa kelompok Syiah di Sampang, Jawa Timur pada akhir tahun lalu berbuntut diadilinya salah satu tokoh Syiah Jawa Timur, Tajul Muluk. Pada pertengahan Juli lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang yang dipimpin Purnomo Amin Cahyo, memvonis Tajul dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Andi Irfan menyatakan putusan hakim didasarkan pada keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dari dua saksi yang dihadirkan, satu diantaranya mempunyai hubungan keluarga dengan Tajul sehingga tidak disumpah sebelum bersaksi.

Para saksi yang diajukan itu, Andi melanjutkan, menyebut Tajul dalam berdakwah menyatakan Al-Quran yang digunakan umat Islam tidak asli. Hal itu langsung dibantah Tajul dan saksi lainnya dalam persidangan yang menyatakan Al-Quran yang diyakininya sama seperti Al-Quran yang digunakan umat Islam pada umumnya.

Sayangnya majelis hakim tidak mempertimbangkan pernyataan Tajul dan sejumlah saksi lainnya tersebut. Padahal mereka telah memberikan pernyataan di bawah sumpah. “Keterangan Ustad Tajul dan saksi-saksi yang membantah soal itu tidak diterima hakim karena dianggap bertaqiyah (berbohong),” kata Andi dalam pesan singkat kepada hukumonline, Senin (16/7).

Terpisah, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM KontraS, Sinung Karto, mengatakan jauh sebelum persidangan diadakan, KontraS sudah memperingati pihak terkait agar persidangan tidak digelar di Sampang. Pasalnya, kondisi Sampang tidak memungkinkan untuk menjamin persidangan dapat berjalan baik. Karena Sinung melihat terdapat kekuatan politik yang besar yang melawan Tajul.

Jika aparat penegak hukum berani menghukum Tajul, Sinung heran kenapa para pelaku tindak kekerasan yang melakukan penghancuran dan pembakaran sejumlah aset yang dimiliki komunitas Syiah di Sampang tidak ditindak tegas. Sekalipun ada yang ditindak, tingkat hukumannya menurut Sinung tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Sinung khawatir pasca putusan Tajul ancaman terhadap kebebasan beragama di Indonesia akan semakin besar.

Sementara aktivis LBH Jakarta, Febionesta, mengatakan putusan PN Sampang atas Tajul menambah deret panjang daftar penodaan kebebasan menganut keyakinan beragama di Indonesia. Dari berbagai kasus terkait kelompok agama minoritas yang ditangani LBH Jakarta, Febionesta menyebut kelompok minoritas biasanya menjadi korban dan dikriminalisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: