Menakertrans ‘Restui’ Moratorium Izin Outsourcing
Berita

Menakertrans ‘Restui’ Moratorium Izin Outsourcing

Baru Pemda Jawa Timur yang sudah menerbitkan surat edaran moratorium izin outsourcing.

Oleh:
Ady/M-14
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Muhaimin Iskandar katakan terjadi keresahan di masyarakat mengenai praktik outsourcing. Foto: Sgp
Menakertrans Muhaimin Iskandar katakan terjadi keresahan di masyarakat mengenai praktik outsourcing. Foto: Sgp

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan terjadi keresahan yang tinggi di masyarakat mengenai praktik outsourcing. Hal ini ia dapatkan berdasarkan hasil pantauannya ke beberapa wilayah di Indonesia.

Muhaimin sendiri tak bisa berbuat banyak. Soalnya ia mengaku Kemnakertrans berada pada posisi dilematis. Di satu sisi serikat pekerja menginginkan adanya pelarangan outsourcing. Namun di sisi lain UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melarang keberadaan outsourcing.

Jika aturan tersebut tidak dilaksanakan, Muhaimin khawatir praktik outsourcing yang melanggar hukum akan terus terjadi. Oleh karenanya Muhaimin menekankan pada peningkatan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing. Kemudian Muhaimin juga mengatakan agar dilakukan pembatasan terhadap perusahaan outsourcing.

“Menyangkut outsourcing saya setuju harus dilakukan pengawasan seketat-ketatnya, penghentian dan moratorium sementara kepada perizinan usaha baru di bidang outsourcing,” kata Muhaimin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/7).

Muhaimin merujuk praktik yang diberlakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Timur yang telah menerbitkan peraturan untuk moratorium izin perusahaan outsourcing. Hal ini mungkin dilakukan karena kewenangan penerbitan izin perusahaan outsourcing ada di tangan Pemda. Jika terdapat perusahaan outsourcing yang melanggar aturan maka Pemda setempat harus mencabut izin perusahaan outsourcing tersebut.

Untuk memberlakukan moratorium izin perusahaan outsourcing, Muhaimin mengatakan sampai saat ini Kemenakertrans baru menjalin kesepakatan dengan Pemda Jawa Timur untuk memberlakukan moratorium izin outsourcing. “Baru satu provinsi (Jawa Timur,-red) yang mempersiapkan moratorium pelaksanaan outsourcing,” kata Muhaimin kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (17/7).

Ketika dimintai komentarnya soal moratorium outsourcing di Jawa Timur, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Hari Sugiri, mengatakan pertumbuhan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP) atau outsourcing luar biasa pesat. Di Jawa Timur, pada tahun 2010 jumlah PPJP sekitar 850 perusahaan dan meningkat menjadi 980 perusahaan pada 2011.

Halaman Selanjutnya:
Tags: