Di bulan Ramadhan yang suci ini, praktik korupsi ternyata tidak berhenti. Pagi tadi, usai waktu Sahur, petugas KPK menangkap dua orang hakim di Semarang. Turut ditangkap adalah seorang anggota DPRD.
Namun, waktu penangkapan dua hakim dan anggota DPRD itu tidak bersamaan. Saat dua hakim tersebut ditangkap, petugas KPK hanya menemukan seseorang yang diduga orang suruhan anggota DPRD terkait.
Sumber hukumonline di KPK menyebutkan dua hakim dan seorang anggota DPRD itu diduga melakukan tindak pidana suap terkait penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Grobogan tahun 2011. Masih menurut sumber, suap itu bertujuan agar hakim menjatuhkan vonis bebas.
Rencananya, pukul 14.00, KPK akan menggelar konferensi pers.
Ralat: |