IHCS Minta Hakim Batalkan Kontrak Karya Freeport
Berita

IHCS Minta Hakim Batalkan Kontrak Karya Freeport

Majelis hakim diminta menegakkan mandat pasal 33 UUD 1945.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim PN Jakarta Selatan tunda pembacaan putusan gugatan atas KK PT Freeport Indonesia. Foto: Sgp
Majelis hakim PN Jakarta Selatan tunda pembacaan putusan gugatan atas KK PT Freeport Indonesia. Foto: Sgp

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan atas kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia. Ketua Majelis Hakim Suko Harsono beralasan belum fokus merumuskan putusan karena baru selesai menjalani operasi mata. Pembacaan putusan diagendakan pada 13 September 2012.

Ketua Eksekutif Indonesian Human Right Comitte for Social Justice (IHCS) Gunawan menyayangkan penundaan pembacaan putusan. Selaku penggugat, IHCS berharap gugatannya dikabulkan majelis hakim. IHCS telah dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk menggugat kontrak karya Freeport.

Putusan sela majelis tersebut membantah dalil tergugat yang menyatakan gugatan IHCS hanya bisa diperiksa di arbitrase. Dalam gugatannya, IHCS meminta kontrak karya Freeport dibatalkan dan disesuaikan dengan ketentuan PP No.45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalil gugatan IHCS diperkuat dengan keterangan ahli. “Ahli yang kami ajukan memandang bahwa perjanjian yang melawan hukum nasional mengakibatkan perjanjian itu batal. Seharusnya, kontrak karya Freeport sudah batal sejak PP No.45 Tahun 2003 diterbitkan,” kata Gunawan, Kamis (06/9).

Gunawan melanjutkan, secara politis, renegosiasi kontrak karya Freeport harus tetap dilakukan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus menegakkan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang memandatkan kekayaan alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Jadi, kalau negara memberikan izin penguasaan tambang, kemudian di tengah jalan terbukti tidak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kontrak karya bisa dievaluasi kembali,” ujarnya. Gunawan menganggap kontrak karya Freeport tidak sejalan dengan apa yang dimandatkan UUD 1945.

Indikasinya dapat dilihat dari sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat di sana, seperti pembayaran royalti yang rendah, persoalan masyarakat adat, perburuhan, lingkungan hidup, dan agraria. Dengan demikian, Gunawan berharap majelis menegakan mandat UUD 1945 dengan mengeluarkan putusan yang memihak IHCS.

Tags: