Komunitas P4I Berusaha Bangkit
Komunitas

Komunitas P4I Berusaha Bangkit

Tenaga profesional perancang peraturan sangat dibutuhkan. Di lingkungan pemerintah, mereka punya perhimpunan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Komunitas P4I Berusaha Bangkit
Hukumonline

Berseragam biru, Kasubdit Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan,Tri Wahyuningsih,menyambut hangat kedatangan hukumonline di ruang kerjanya, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-UndanganKementerian Hukum dan HAM. Di tengah perbincangan hangat, Tri menceritakan banyak hal tentang komunitas Perhimpunan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (P4I).

Komunitas ini telah mengalami dinamika selama 21 tahun terakhir. Nyaris mati suri, komunitas ini berusaha bangkit. Pada 10 Juli lalu, sesepuh dan sebagian anggota teras komunitas berkumpul kembali membahas nasib P41. Peserta rapat sepakat komunitas ini bukan saja harus eksis, tetapi juga perlu memperlihatkan sumbangkan dalam perancangan peraturan di Indonesia.

Saat ditemui, Tri Wahyuningsih ditemani Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Nurillah Amini. Tri menjelaskan P4I ini berdiri atas prakarsa beberapa alumni Kursus Perancangan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan dalam rangka Proyek Kerjasama Hukum Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda. Juga alumnusPendidikan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta Alumni Kursus Perundang-Undangan yang diadakan oleh Babimkum ABRI tahun 1987.

“Pada saat itu, para alumni berpikir untuk membagi ilmu yang didapatkannya kepada juniornya, maka, dibentuklah wadah ini,” tutur Ning, begitu ia biasa disapa.

Sebenarnya gagasan awal untuk membentuk suatu wadah telah diprakarsai oleh (alm.) Padmo Wahjono sejak tahun 1980. Gagasan ini didukung Kepala BPHN pada waktu itu Teuku Mohammad Radhie  (alm.) A Hamid Saleh Attamimi dan Mayjen Iskandar Kamil.  Gagasan itu kemudian direalisasikan para alumni Kursus Perancangan Peraturan Perundang-undangan tahun 1987.

Pada 5 Januari 1991, wadah ini pun terbentuk dengan nama Himpunan Masyarakat Perundang-undangan Indonesia (HMPI). Peresmiannya berlangsung pada 11 Maret 1991.  Pada saat itu sudah disepakati  pokok-pokok program kerja, anggaran dasar organisasi P4I, dansusunanpengurus.Bagir Manan–kala itu Direktur Perundang-Undangan-- ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 1991-1995. Ia dibantu empat ketua lainnya, yakniKolonel Niken Tarigan, Yunus Husein, Rudy Yohanes, dan Lambock V Nahattands.

Perhimpunan atas dasar kesamaan profesi ini memiliki empat tujuan, yaitu mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang perancangan peraturan perundang-undangan yang dapat disumbangkan bagi pengembangan ilmu dan pembangunan hukum; mengembangkan keterampilan merancangperaturan perundang-undangan di kalangan anggota; mengikuti perkembangan dan mengkaji peraturan perundang-undangan, dan menumbuhkembangkan rasa setia kawan dan sikap partisipatif di antara anggota.

Tags: