Pekerja Kritik Rancangan Peraturan Outsourcing
Berita

Pekerja Kritik Rancangan Peraturan Outsourcing

Banyak pasal yang harus dibenahi.

Ady
Bacaan 2 Menit
Outsourcing, salah satu warisan masalah ketenagakerjaan dari tahun 2014. Foto: Sgp
Outsourcing, salah satu warisan masalah ketenagakerjaan dari tahun 2014. Foto: Sgp

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tuntutan masyarakat, sejak beberapa waktu lalu pemerintah membahas peraturan tentang pelaksanaan outsourcing. Menurut Direktur PPHI Kemnakertrans, Sahat Sinurat, pemerintah meminta masukan dari para pemangku kepentingan. Seperti serikat pekerja, pengusaha dan Kadisnakertrans. Sahat berharap, masukan tersebut dapat membantu pemerintah dalam mengatur pelaksanaan outsourcing dengan baik.

Sahat mengingatkan, sebelumnya pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatur lebih ketat pelaksanaan outsourcing. Misalnya, melakukan koordinasi dengan pemda untuk mendata dan mengevaluasi perusahaan outsourcing. Untuk pengawasan, Sahat menyebut Kemenakertrans sudah menerbitkan surat edaran kepada kadisnakertrans di daerah untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.

Dengan permenakertrans yang sedang dibahas itu pemerintah menginginkan hanya ada satu peraturan tentang outsourcing. Rancangan permenakertrans yang berjudul Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain itu menurut Sahat mengatur perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP) atau outsourcing.

Mengenai sistematika rancangan permenakertrans itu, Sahat menjelaskan didahului dengan ketentuan umum, lalu dilanjutkan dengan ketentuan pemborongan pekerjaan. Terkait pemborongan pekerjaan, Sahat mengatakan terdapat empat hal yang diatur. Yaitu persyaratan pemborongan pekerjaan, perjanjian pemborongan pekerjaan, persyaratan perusahan pemborongan pekerjaan dan perjanjian kerja pemborongan pekerjaan.

Kemudian mengatur tentang penyedia jasa pekerja/buruh, yaitu mengatur persyaratan jasa pekerja/buruh dan perjanjian jasa pekerja/buruh. Serta persyaratan perusahaan yang dapat menjadi penyedia jasa pekerja/buruh dan perjanjian kerja penyedia jasa pekerja/buruh. Hal terakhir dalam rancangan permenakertrans itu mengatur ketentuan peralihan. Menurut Sahat, fungsi ketentuan peralihan untuk penyesuaian antara peraturan lama ke peraturan baru.

Sahat mengatakan, dalam rancangan permenakertrans, alur proses produksi di sebuah perusahaan harus disahkan. Pengesahan itu dilakukan di instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota dimana pekerjaan tersebut dilakukan. Untuk melewati proses pengesahan itu, Sahat mengatakan harus mendapat rekomendasi dari instansi atau lembaga di sektor industri terkait. Menurut Sahat, kenapa rekomendasi itu harus dilakukan, karena instansi pembina itulah yang memahami alur proses produksi tersebut.

Terkait perjanjian pemborongan pekerjaan, Sahat mengatakan hal itu wajib didaftarkan di instansi ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Dalam rancangan regulasi itu, perusahaan pemborong pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang berbadan hukum atau perseroan terbatas (PT). Kemudian jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada PPJP meliputi jasa pelayanan kebersihan, usaha penyedia makanan bagi pekerja, jasa keamanan, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta jasa angkutan bagi pekerja/buruh.

Tags: