AAI dan KADIN Teken MoU Bantuan Hukum UKM
Aktual

AAI dan KADIN Teken MoU Bantuan Hukum UKM

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
AAI dan KADIN Teken MoU Bantuan Hukum UKM
Hukumonline

Di sela-sela Rapimnas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Selasa (2/10), dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KADIN dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Acara penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum KADIN Suryo Bambang Sulisto dan Ketua Umum AAI Humphrey Djemat.

Lingkup MoU ini adalah pemberian bantuan hukum bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Lebih spesifik, bantuan hukum dimaksud meliputi penanganan perkara litigasi dan non-litigasi.

Selain bantuan hukum, AAI juga dapat memberikan jasa konsultasi, pengurusan perizinan yang berkaitan dengan usaha, pengurusan merek dan paten, memberikan pembekalan hukum baik berupa seminar hukum maupun kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan peraturan di bidang usaha, perekonomian, keuangan, industri dan perdagangan, pajak dan lainnya yang terkait.

Kerjasama ini akan melibatkan seluruh advokat AAI. Secara pro aktif, AAI akan menempatkan anggotanya di sentra-sentra UKM, seperti di lokasi UKM di Pasar Tanah Abang dan lokasi  UKM di Pasar Induk di Jakarta.

Dalam siaran pers, Humphrey Djemat menjelaskan latar belakang diadakannya kerjasama ini adalah UKM seringkali menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan merek, paten, izin usaha, pajak, pungutan liar, perjanjian pembiayaan atau pendanaan dengan pihak ketiga. Selain itu, pemerintah dinilai kurang memberikan perlindungan untuk UKM yang diperparah dengan minimnya minimnya pengetahuan UKM tentang hukum.

Dikatakan Humphrey, tujuan kerjasama ini adalah demi terciptanya pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha di sektor UKM. “Agar terciptanya perlindungan hukum bagi Pelaku Usaha khususnya bagi UKM, serta adanya solusi atau problem solving terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh para pelaku usaha,” ujarnya dalam siaran pers.

Dalam kerjasama ini, ditegaskan Humphrey, AAI dan KADIN sama-sama berkomitmen untuk tidak melakukan suap terhadap berbagai pihak yang terkait. “Kita akan menyelesaikan segala sesuatunya dengan cara profesional dan di jalur yang benar, dan semua pengeluaran yang dilakukan harus bersifat transparan dan akuntabel, serta semua kegiatan harus dilaporkan dan bersifat terbuka.”

Tags: