Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Karyawan Chevron
Berita

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Karyawan Chevron

Penahanan dianggap tidak sah karena tidak didasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik belum dapat menunjukan kerugian negara.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Kejagung siap hadapi praperadilan karyawan Chevron. Foto: Sgp
Kejagung siap hadapi praperadilan karyawan Chevron. Foto: Sgp

Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) hingga kini masih mendekam dalam rumah tahanan. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanankeempat tersangka. Mereka pun akhirnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keempat tersangka itu adalah Manajer Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Mereka mendaftarkan permohonan praperadilan melalui pengacaranya, Suar Sanubari.

Pengacara dari Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maramis ini mengatakan, permohonan praperadilan atas nama tersangka Bachtiar Abdul Fatah dan Endah Rumbiyanti didaftarkan pada Rabu, 31 Oktober 2012, sedangkan praperadilan atas nama Widodo dan Kukuh didaftarkan pada Kamis, 1 November 2012.

Praperadilan diajukan karena penahanan dianggap tidak sah. Suar beralasan, penahanan keempat tersangka tidak memenuhi syarat subyektif. Tidak ada indikasi keempat kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatanserupa. Selama penyidikan berlangsung, keempat tersangka selalu kooperatif.

“Setiap ada panggilan selalu datang. Setiap kali ada dokumen yang diminta selalu memberikan. Chevron sudah memberikan jaminan, bahkan sampai tingkat Managing Director. Perusahaan juga sudah bersedia untuk membayar uang jaminan kalau seandainya memang diperlukan, tapi tidak digubris,” kata Suar kepada hukumonline, Rabu (31/10).

Namun, alasan yang paling mendasar adalah penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Suar mengungkapkan, setiap kali pihaknya menanyakan penghitungan kerugian negara, penyidik tidak dapat menunjukan. Padahal, keempat tersangka diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Dugaannya kan korupsi yang menyebabkan kerugian negara, sementara penghitungan kerugian negara sendiri belum ada. Sampai saat ini, kami belum diperlihatkan kerugian negaranya. Nah, berarti, istilahnya klien kami bisa dibilang dikriminalisasi. Penyidik bahkan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: