Chevron Sayangkan Penolakan Penangguhan Penahanan Karyawan
Berita

Chevron Sayangkan Penolakan Penangguhan Penahanan Karyawan

Penahanan empat karyawan Chevron dianggap tidak berdasarkan alasan obyektif dalam KUHAP. Belum ada kerugian yang nyata dan pasti.

Nov
Bacaan 2 Menit
Maqdir Ismail, kuasa hukum Bachtiar Abdul Fatah. Foto: Sgp
Maqdir Ismail, kuasa hukum Bachtiar Abdul Fatah. Foto: Sgp

Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, hingga kini masih mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan). Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan keempat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Mereka bersama tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek bioremediasi CPI.

Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan, penyidik belum mengabulkan penangguhan penahanan karena masih membutuhkan para tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Pengacara karyawan CPI Maqdir Ismail sangat menyayangkan penolakan penangguhan penahanan ini. “Penolakan ini sungguh menyedihkan karena penetapan mereka sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum. Mereka disangka korupsi, tapi sampai sekarang kerugian negara belum nyata dan pasti,” ujarnya, Jumat (12/10).

Penetapan para karyawan CPI sebagai tersangka dinilai Maqdir masih terlalu dini. Begitu juga dengan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap keempat karyawan CPI. “Penahanan itu juga tidak berdasarkan alasan yang obyektif. Tidak ada alasan sesuai KUHAP yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan penahanan,” imbuhnya.

Padahal, selain jaminan keluarga dan perusahaan, CPI telah bersedia menyiapkan uang jaminan agar penahanan keempat tersangka ditangguhkan. Bahkan, kuasa hukum CPI Todung Mulya Lubis langsung bertemu Jaksa Agung Basrief Arief untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan keempat tersangka.

Namun, penyidik berpendapat penahanan masih perlu dilakukan. Penyidik juga telah menemukan bukti penting untuk pembuktian unsur tindak pidana korupsi setelah mendatangi kantor CPI, dua hari lalu. Bukti penting itu adalah dokumen pembukuan terkait cost recovery program bioremediasi CPI.

Tags: