Ambil Alih BP Migas, ESDM Siapkan Perbaikan
Berita

Ambil Alih BP Migas, ESDM Siapkan Perbaikan

Menteri ESDM Jero Wacik akan mengurangi pembiayaan atas fasilitas yang diperoleh pejabat BP Migas sebelumnya.

Oleh:
FNH/RFQ
Bacaan 2 Menit
Jero Wacik Menteri ESDM.  Foto: Sgp
Jero Wacik Menteri ESDM. Foto: Sgp

Pemerintah bergerak cepat pasca putusan MK yang membubarkan BP Migas, pekan lalu. Susilo Bambang Yudhoyono langsung merespon dengan mengeluarkan Perpres No. 59 Tahun 2012 yangmengalihkan seluruh proses pengelolalaan kegiatan yang sedang ditangani BP Migas kepada Kementerian ESDM sebagai situasi darurat.

Kementerian ESDM yang menjadi pihak yang mengambil alih tugas dan fungsi BP Migas juga mengeluarkan dua Kepmen, yakni Kepmen ESDM No. 3135 Tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas, Fungsi dan Organisasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Kepmen ESDM No. 3136 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pekerja BP Migas.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, penerbitan dua Kepmen tersebut bertujuan untuk menyelamatkan industri migas di Indonesia. Sejalan dengan dua Kepmen tersebut, Kementerian ESDM juga menyiapkan empat langkah perbaikan kinerja BP Migas yang selama ini dianggap boros oleh beberapapihak.Agar industri migas tetap berjalan dengan baik dan karyawan eks BP Migas tidak kehilangan pekerjaan, KementerianESDM membentuk Satuan Kerja Sementara Kegiatan (SKSP) Migas.

“Meskipun BP Migas berubah nama menjadi SKSP Migas, tetapi bukan berarti cuma sekedar ganti nama. Kita akan perbaiki kinerja BP Migas pada SKSP Migas ini menjadi lebih baik,” kata Jero Wacik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/11).

Empat langkah perbaikan kinerja tersebut adalah mengurangi pembiayaan atas fasilitas pegawai BP Migas yang sekarang menjadi pegawai SKSP Migas,kinerja dan pembiayaan SKSP Migas harus lebih efisien ketimbang kinerja dan pembiayaan BP Migas, SKSP Migas tidak akan pro asing,semua operasional SKSP Migas harus didorong agar rakyat mendapatkan bagian yang lebih baik.

“Dengan adanya SKSP Migas ini, maka nanti akan dihitung total dana CSR yang  masuk selama ini dan kemana saja perginya. CSR harus lebih besar dan sampai ke rakyat,” katanya.

Namun,Jero mengatakan belum memiliki rencana kedepan terkait SKSP Migas ini. Untuk saat ini, SKPS Migas hanya bersifat temporary atau sementara di dalam Kementerian ESDM. Untuk langkah selanjutnya, Kementerian ESDM masih menunggu DPR melakukan revisi UU Migas.

Tags: