Karyawan Chevron Anggap Penahanan Tidak Sah
Praperadilan:

Karyawan Chevron Anggap Penahanan Tidak Sah

BPKP dianggap sebagai lembaga yang tidak berwenang dalam menghitung kerugian negara.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Gedung BPKP. Foto: Sgp
Gedung BPKP. Foto: Sgp

Sidang praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat karyawan itu adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek biormediasi CPI. Sejak 26 September 2012, penyidik melakukan penahanan. Widodo, Kukuh, dan Bachtiar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Endah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan peraperadilan yang dibacakan pengacara kemarin, penyidikan dan penahanan dianggap tidak sah. Penetapan tersangka tidak dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Padahal, penyidik mengenakan keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai Pasal 1 butir 2 KUHAP, penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya. Namun, sebelum bukti terkumpul, penyidik sudah menetapkan keempat karyawan CPI sebagai tersangka. Penghitungan kerugian negara pun belum dilakukan ketika mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengacara, tanpa adanya kerugian negara, penyidik telah melanggar hak asasi keempat tersangka. Kerugian negara merupakan salah satu elemen pokok dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Penyidik tidak dapat berasumsi mengenai kerugian negara sebelum mendapat penghitungan dari ahli keuangan negara.

Hal ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. MK secara jelas menyatakan, unsur kerugian negara harus dibuktikan dan dapat dihitung meskipun sebagai perkiraan atau belum terjadi. Kesimpulan ada atau tidaknya kerugian negara harus dilakukan ahli keuangan negara.

Andaikata benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara, pengacara berpendapat penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh lembaga yang tidak mempunyai kewenangan. Kewenangan BPKP untuk menghitung kerugian negara sudah dicabut berdasarkan Keppres No.62 Tahun 2001.

Tags: