Batavia Air Gugat CIT Aerospace Asia
Berita

Batavia Air Gugat CIT Aerospace Asia

CIT Aerospace secara arogan membuat tagihan pembayaran tanpa dasar perhitungan yang jelas

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Batavia Air Gugat CIT Aerospace Asia
Hukumonline

Tak terima diancam dan dimaki-maki, maskapai penerbangan nasional Batavia Air menggugat perusahaan penyedia  jasa sewa pesawat asal Singapura, CIT Aerospace Asia Pte Ltd (CIT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/11). Tak tanggung-tanggung, Batavia Air menggugat CIT dengan melayangkan dua gugatan, yaitu perkara nomor 341/PDT.G/2012/PN.JKT.PST dan 344/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.

Ihwal gugatan dimulai dari kerja sama kedua perusahaan. Yaitu kerjasama sewa menyewa pesawat sejak November 2008. Kala itu, Batavia menyewa pesawat jenis A320-200 MSN 1676 dengan nomor registrasi PK-YVF seharga AS$250.000 per bulan dan Maintenance Reserve sebesar AS$175.000 per bulan.

Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa pesawat terbang, Aircraft Lease Agreement tertanggal 28 November 2008. Adapun jangka waktu yang telah disepakati terkait sewa menyewa pesawat ini adalah selama enam tahun terhitung sejak 1 Desember 2008 hingga tanggal sama 2014.

Selain menyewa pesawat tersebut, Batavia Air juga menyewa satu pesawat jenis lain,. Yaitu, A320-200 MSN 710 dengan nomor registrasi PK-YVH. Untuk pesawat ini, harga sewa yang disepakati per bulan adalah AS$140.000 dan Maintenance Reserve sebesar AS$175.000. Perjanjian ini disepakati pada 21 Agustus 2009 untuk jangka waktu 51 bulan yang terhitung sejak 15 Oktober 2009 sampai 15 Januari 2014.

“Pembayaran sewa menyewa tersebut berjalan lancar sesuai dengan jadwal pembayaran yang sudah direncanakan dan disepakati bersama Batavia dan CIT,” ucap kuasa hukum Batavia Air,Raden Catur Wibowo, Rabu (21/11).

Catur menyatakan di tengah perjalanannya, sekira Januari 2012,Batavia terlambat membayar pada CIT Aerospace. Pasalnya, maskapai penerbangan nasional ini tengah melakukan pengembangan operasional perusahaan. Sehingga, memerlukan pengaturan waktu dalam proses pembayaran.

“Batavia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukanlah tindakan kesengajaan ataupun kelalaian dari Batavia, tetapi karena pengembangan dan pemberesan operasional perusahaan untuk menciptakan perusahaan yang profesional,” tegas Catur lagi.

Tags: