Ada persyaratan baru bagi napi kasus narkoba untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Mereka diharuskan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Perlakuan yang sama ditujukan pula pada napi korupsi, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
Ketentuan itu termuat dalam PP No.99 Tahun 2012 seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (www.setkab.go.id) yang diungga Sabtu (1/12).
Selain syarat tersebut, PP 99 Tahun 2012 juga menambah syarat lain. Yaitu telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
Kemudian, narapidana tersebut telah menjalani asimilasi paling sedikir setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Selanjutnya, telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan perbuatannya serta menyatakan ikrar kesetiaan pada negara bagi WNI. Sedangkan syarat sama bagi narapidana teroris yang berstatus WNA, diharuskan mereka membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya.
















