Achmad Yamanie Bantah Ubah Putusan
Berita

Achmad Yamanie Bantah Ubah Putusan

Mengaku hanya memberikan catatan tertulis.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Agung Achmad Yamanie. Foto: Sgp
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Agung Achmad Yamanie. Foto: Sgp

Sesuai rencana, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Agung Achmad Yamanie digelar hari ini, Selasa (11/12). Dalam persidangan, MKH memberi kesempatan kepada Yamanie untuk menyampaikan pembelaan diri atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait perkara PK terpidana narkoba, Hengky Gunawan.

Komposisi MKH terdiri dari Prof Paulus Effendi Lotulung selaku ketua, Artidjo Alkostar, Muhammad Saleh, Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Achmad Jayus masing-masing sebagai anggota. Empat nama terakhir adalah Komisioner KY, selebihnya adalah para ketua muda MA.

Dalam pembelaannya, Yamanie membantah tuduhan dirinya mengubah amar putusan terkait hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Yamanie mengaku hanya membuat tulisan tangan “kecuali sekadar lamanya pidana akan diperbaiki” pada bagian pertimbangan hukum putusan. “Kalau perubahan amar putusan 15 tahun berubah menjadi 12 tahun sebenarnya saya tidak tahu,” tegasnya.

Bantahan Yamanie berbeda dengan keterangan dia sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan. Soal perbedaan ini, Yamanie berdalih sedang dalam kondisi sakit ketika memberikan keterangan.

“Saat saya memberikan keterangan dalam BAP, kondisi saya sedang sakit dan psikologis saya terganggu, makanya saat itu saya mengaku mengubah amar putusan,” ujar Yamanie mengklarifikasi.

Dikatakan Yamanie, dirinya hanya menerima konsep putusan dan tidak membaca ulang salinan putusan secara lengkap. Saat itu, Yamanie mengaku diminta untuk mencantumkan tanda tangan pada naskah putusan lengkap yang di dalamnya sudah tercantum tanda tangan ketua majelis, Imron Anwari.

“Itu bukan otoritas saya tapi otoritas ketua majelis. Saya sendiri tidak menduga putusan itu amarnya berubah menjadi 12 tahun karena putusan yang disepakati adalah 15 tahun,” kata Yamanie.

Tags:

Berita Terkait