Ada kabar gembira untuk para narapidana. Mereka, nanti setelah bebas dari penjara, tidak perlu lagi pusing memikirkan lapangan kerja. Pemerintah beriktikad ingin menyediakan lapangan kerja untuk para narapidana yang telah bebas. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabuddin dalam acara “Napi Craft” di Jakarta, Senin (17/12).
Dikatakan Sihabuddin, tiga kementerian tengah menyiapkan sebuah surat keputusan bersama (SKB) yang nantinya menjadi landasan hukum atas rencana pemerintah menyediakan lapangan kerja untuk para eks narapidana. Menurut dia, SKB itu ditargetkan selesai tahun 2013.
“Kita sedang menyusun SKB tiga menteri. Nanti setelah bebas mereka akan ditawari pekerjaan lewat Kemensos untuk masuk ke bidang pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka,” kata Sihabuddin.
Tiga kementerian itu adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Sihabuddin menjelaskan, nantinya para narapidana yang selesai menjalani hukuman akan dikumpulkan berdasarkan keterampilan-keterampilan khusus yang dimiliki. Setelah itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memberikan pelatihan. Lalu, para narapidana yang telah dilatih itu akan didaftarkan ke Kementerian Sosial.
“Nanti mereka yang punya keahlian khusus akan dilatih Kemenaketrans. Nanti menjelang bebas kita daftarkan ke Kemensos,” paparnya.
Kemensos, kata Sihabudin, juga akan mengucurkan modal kepada para narapidana, menjelang mereka bebas, untuk menjalankan usaha berdasarkan keterampilan yang dikuasai. “Nanti mereka bisa berkongsi dengan teman-teman untuk mendirikan sebuah usaha,” imbuhnya.