Korporasi Indosat dan IM2 Jadi Tersangka
Berita

Korporasi Indosat dan IM2 Jadi Tersangka

Pembuktian perkara korupsi korporasi lebih sulit dibandingkan dengan perkara korupsi perorangan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Kejagung bidik korporasi sebagai subjek dalam tindak pidana korupsi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kejagung bidik korporasi sebagai subjek dalam tindak pidana korupsi. Foto: ilustrasi (Sgp)

Untuk pertama kalinya di tahun 2013, Kejagung menetapkan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz/3G Indosat. Kejagung mulai membidik korporasi sebagai subjek dalam tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan dari hasil pengembangan penyidikan, Indosat dan IM2 diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dua tersangka sebelumnya, yaitu mantan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.

“Di UU Tipikor sendiri diatur bahwa korporasi sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini dilakukan terkait dengan prioritas Kejaksaan Agung di tahun 2013 dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Mudah-mudahan bisa lebih efektif dalam pengembalian kerugian negara,” katanya, Jum’at (4/1).

Penetapan Indosat dan IM2 sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No. 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan No. 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menunjuk tim penyidik yang diketuai Fadil Zaumhana dengan beranggotakan 14 jaksa penyidik.

Indosat didirikan berdasarkan akta notaris MS Tajudin SH No. 55 tanggal 19 November 1967, sedangkan IM2 didirikan berdasarkan akta notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon SH No. 58 tanggal 25 September 1996. Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untung menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 3 UU Tipikor, unsur “setiap orang” yang dimaksud dalam UU Tipikor adalah orang perseorangan atau korporasi. Pasal 20 ayat (1) menentukan, jika tindak pidana korupsi dilakukan atas nama korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Kemudian, Pasal 20 ayat (7) UU Tipikor mengatur pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimal pidana ditambah sepertiga. Sebagai perwakilan korporasi, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menunjuk direksi sebagai penanggung jawab atas pengurusan perseroan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait