Selain Menuntut, KPK Awasi Sidang Kartini
Berita

Selain Menuntut, KPK Awasi Sidang Kartini

Khawatir muncul konflik kepentingan terdakwa bekerja di pengadilan tempat dia didakwa sekarang.

FAT
Bacaan 2 Menit
Selain Menuntut, KPK Awasi Sidang Kartini
Hukumonline

KPK ikut mengawasi proses persidangan dugaan suap dengan terdakwa Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pengawasan ini dilakukan bersama Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Untuk Kartini Cs kita lakukan pengawasan baik secara langsung di persidangan maupun tidak langsung,berkoordinasi dengan MA dan KY,” ujar Johan di kantornya, Rabu (9/13).

Bentuk pengawasan yang dilakukan KPK adalah merekam persidangan. Sedangkan KY mengirim tim yang memantau langsung Pengadilan Tipikor Semarang.

Johan menjelaskan, pengawasan dilakukan karena KPK khawatir terjadi konflik kepentingan dalam proses persidangan. Kekhawatiran ini diungkapkan lantaran Kartini yang pernah bertugas di Semarang akan diadili oleh majelis hakim yang juga bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia mengaku, untuk mengantisipasi adanya konflik kepentingan, KPK pernah meminta ke MA agar Kartini dan dua terdakwa lainnya disidang di Jakarta. Namun, permintaan tersebut ditolak MA dengan alasan tempat kejadian perkaranya bukan di Jakarta, melainkan di Semarang.

“Sudah minta ke MA, tapi nggak dikabulkan, alasannya karena locus delicti di Semarang,” ujar Johan.

Sementara itu, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, lembaganya sudah mengantisipasi kekhawatiran adanya keberpihakan dalam mengadili Kartini. Antisipasi yang dilakukan adalah dengan mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk menunjuk majelis hakim yang tak memiliki pertemanan erat dengan terdakwa.

Tags:

Berita Terkait