Eks Presdir IM2 Disidang Senin Depan
Aktual

Eks Presdir IM2 Disidang Senin Depan

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Eks Presdir IM2 Disidang Senin Depan
Hukumonline

Penuntut umum telah menerima penetapan sidang mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arif Zahrul Yani mengatakan, terdakwa penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk ini akan menjalani sidang Senin pekan depan.

“Indar Atmanto Eks Direktur Utama IM2, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.01/Pid.B/TPK/2013/Pn.Jks.Pst menetapkan sidang perdana Senin 14 januari 2013 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor. Ketua Majelis Hakimnya Antonius Widjantono,” katanya melalui pesan singkat.

Indar didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Selain Indar, mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam, Indosat, dan IM2 juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung belum melimpahkan perkara Johnny, Indosat dan IM2 ke penuntut umum. Kejagung turut menyeret Indosat dan IM2 sebagai tersangka karena kedua perusahaan diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka sebelumnya, Indar dan Johnny.

Sejak 24 Oktober 2006, IM2 diketahui menjual internet broadband menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2.1 Ghz/3G milik Indosat. Meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, penggunaan jaringan 3G tidak boleh dialihkan. Akibat penyalahgunaan frekuensi 2.1 Indosat ini, BPKP menaksir kerugian negara Rp1,3 triliun.

Tags: