Warga dan Indosat Belum Berdamai
Berita

Warga dan Indosat Belum Berdamai

Warga enggan menerima tawaran damai Indosat senilai Rp250 juta.

HRS
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat gelar sidang perkara gugatan warga dengan PT Indosat Tbk. Foto: ilustrasi (Sgp)
PN Jakarta Pusat gelar sidang perkara gugatan warga dengan PT Indosat Tbk. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus menyidangkan perkara gugatan antara warga Bekasi, Cartje B Talahatu melawan PT Indosat Tbk. Masalahnya karena kedua pihak gagal menemui titik temu dalam tahap mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator. 

Pada tahap mediasi, Cartje menuturkan dirinya meminta kompensasi sebesar Rp1,1 miliar atas kerugian yang ditimbulkan dari menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) PT Indosat yang berdiri dekat rumahnya. Cartje sempat menurunkan tuntutannya hingga Rp900 juta.

Sementara Indosat, lanjut Cartje, bersikukuh dengan tawaran semula, yaitu hanya senilai Rp250 juta.

Cartje mengatakan bahwa dirinya telah mengalami tekanan secara emosional dan kekhawatiran yang sangat tinggi. Faktanya, kejadian demi kejadian yang menakutkan kerap terjadi, seperti kunci ring dan baut jatuh dari menara setinggi 60 meter tersebut. Bola-bola api pun turut menambah ketakutannya. Alhasil, dirinya tak pernah lagi merasa aman  berada di rumahnya sendiri. Dan, ia akhirnya memilih untuk mengontrak.

Tekanan mental yang dialaminya semakin parah ketika dia melihat keadaan rumahnya sekarang. Rumah telah hancur. Aliran listrik juga telah terputus.

“Kocar-kacir hidup saya sekarang,” tuturnya ketika dihubungi hukumonline, Sabtu (12/1).

Harapan Cartje untuk mendapatkan tawaran kompensasi yang sesuai tampaknya mulai menipis. Alhasil ia memutuskan agar menara tersebut dibongkar dan direlokasi ke tempat lain. Sebab, Cartje sejak awal tidak setuju dengan pendirian menara pemancar itu.

Lebih lagi, pemasangan menara itu juga dinilai tidak mengikuti regulasi dengan baik, di antaranya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama.Cartje juga meminta agar kegiatan operasional pembangunan menara juga dihentikan. Pasalnya, izin mendirikan bangunan menara tersebut juga telah habis masa berlakunya sejak 2011 lalu. Kendati demikian, pembangunan tetap dilanjutkan.

Tags: