Fee Kurator Dikurangi
Berita

Fee Kurator Dikurangi

Tertuang dalam peraturan terbaru tentang fee kurator.

IHW
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Foto: Sgp
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Foto: Sgp

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang pedoman imbalan bagi kurator dan pengurus. Peraturan yang diberi nomor 1 Tahun 2013 ini menggantikan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.

Dilihat dari isinya, ada beberapa perubahan pengaturan terkait imbalan atau fee bagi kurator dan pengurus.

Pertama, soal besaran fee. Peraturan baru terkesan memperkecil fee yang berhak diterima oleh kurator dan pengurus. Baik yang mampu menyelesaikan pengurusan dengan perdamaian atau bahkan dengan pemberesan harta pailit.

Sebagai perbandingan, bila peraturan lama memberikan hak berupa fee paling sedikit 10 persen bagi kurator yang melakukan pengurusan harta pailit hingga terjadi pemberesan, maka peraturan baru hanya sebesar delapan persen dari harta pailit. (Lengkapnya lihat boks).

Nilai harta pailit

(dalam rupiah)

Perdamaian

Pemberesan

Permenkumham 1/2013

Keputusan Menkeh Tahun 1998

Permenkumham 1/2013

Keputusan Menkeh Tahun 1998

Sampai dengan 50 miliar

5%

6 %

8%

10%

Kelebihan di atas 50 miliar sampai dengan 250 miliar

3%

4,5 %

6%

7,5%

Kelebihan di atas 250 miliar sampai dengan 500 miliar

2%

3 %

4%

5%

Kelebihan di atas 500 miliar

1%

1,5 %

2%

2,5%

Perbedaan besaran fee juga terjadi untuk pengurus. Bila peraturan yang lama menyebut fee pengurus berkisar maksimal tiga sampai lima persen, saat ini berubah menjadi paling banyak antara 10 hingga 15 persen.

Dilihat dari prosentasenya, memang terjadi penambahan besaran fee pengurus. Tapi tunggu dulu, terjadi perubahan bilangan pengali dari fee pengurus ini.

Bila aturan lama menyebutkan fee pengurus dihitung berdasarkan nilai harta debitor, maka aturan baru menyatakan imbalan pengurus dihitung berdasarkan nilai hutang yang harus dibayar oleh debitor.

Perbedaan lain dari dua peraturan ini yang tak kalah menarik adalah soal siapa yang harus menanggung fee kurator bila kemudian Mahkamah Agung –baik di tingkat kasasi maupun tingkat peninjauan kembali- membatalkan putusan pailit.

Peraturan lama menyebutkan, dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada debitor. Sedangkan dalam peraturan baru besarnya imbalan jasa dibebankan kepada pemohon pailit setelah besarannya ditetapkan oleh hakim. 

Tags: