Pasal Pidana Pemerkosaan Harus Direvisi dalam RUU KUHP
Aktual

Pasal Pidana Pemerkosaan Harus Direvisi dalam RUU KUHP

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pasal Pidana Pemerkosaan Harus Direvisi dalam RUU KUHP
Hukumonline

Ancaman hukuman dalam KUHP dipandang sudah tidak sesuai. Hal ini bisa dilihat dari maraknya tindak pidana perbuatan asusila yang terjadi di masyarakat seperti pemerkosaan. Tak jarang, korban mengalami gangguan jiwa, bahkan tewas oleh pelaku.

Anggota Komisi Hukum Didi Iriawadi Syamsudin mengatakan, ancaman hukuman dalam KUHP terhadap pidana pemerkosaan hanya 12 tahun penjara. Sedangkan dalam UU Perlindungan Anak hanya 15 tahun penjara. Menurutnya, hukuman itu sudah tidak sesuai dengan maraknya kasus pemerkosaan.

Dikatakan Didi, pelaku pemerkosaan sudah sepatutnya diganjar hukuman seumur hidup. Soalnya, tindakan pemerkosaan setidaknya telah menghilangkan semangat hidup korban. Jika korban pemerkosaan adalah anak-anak, sudah pasti hal itu akan berdampak terhadap kejiwaan anak.

“DPR harus segera merevisi pasal pemerkosaan di KUHP,” ujar politisi Partai Demokrat ini di Jakarta, Rabu (23/1)

Didi berharap agar DPR peka terhadap persoalan pidana asusila pemerkosaan. Setidaknya, aturan hukum yang maksimal dapat melindungi kaum perempuan dan anak-anak, yakni menghukum pelaku dengan hukuman pidana berat. Menurutnya, ancaman hukuman yang ada dalam KUHP tidak berpihak pada korban pemerkosaan yang pada umumnya adalah  perempuan.

Untuk diketahui, desakan agar pasal pemerkosaan direvisi dalam KUHP kian kencang sejak calon hakim agung M Daming Sunusi keliru dalam menjawab pertanyaan yang diajukan salah seorang anggota Komisi Hukum DPR waktu fit and proper test calon hakim agung (CHA) beberapa waktu lalu.

Daming keceplosan saat menjawab pertanyaan seputar hukuman mati terhadap pelaku pidana pemerkosaan. Saat itu, Daming mengatakan pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk terhadap revisi KUHP yang kini sedang dibahas Komisi Hukum DPR.

Anggota Komisi Hukum Indra menambahkan, dalam RUU KUHP dapat dituangkan ancaman maksimal dalam pasal pelaku pidana pemerkosaan seperti hukuman seumur hidup. “Saya sangat setuju di dalam RUU KUHAP nanti terkait dengan sanksi bagi pemerkosa diperberat,” ujarnya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Sabtu (26/1).

Lebih jauh, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan terhadap perkara pemerkosaan tertentu, ancaman dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak tidak maksimal. Meski ancaman cukup berat, tetapi hakim yang memutus perkara pemerkosaan jarang menjatuhkan vonis maksimal sebagaimana tertera dalam KUHP.

Kendati demikian, Indra berpandangan  hukuman mati  dapat diterapkan terhadap pelaku pemerkosaan agar menimbulkan efek jera. “Menurut saya pemerkosa bisa dijatuhi hukuman mati,” pungkasnya. 

Tags: