Pembayaran Pajak Bagi Pengusaha Kecil Disederhanakan
Utama

Pembayaran Pajak Bagi Pengusaha Kecil Disederhanakan

Pengusaha mendukung kebijakan Ditjen Pajak tersebut.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Kantor pusat direktorat jendral pajak. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kantor pusat direktorat jendral pajak. Foto: ilustrasi (Sgp)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan perbaikan administrasi. Menurut Direktur P2 Humas DJP, Kismantoro Petrus, perbaikan administrasi lebih ditujukan kepada Pajak Penambahan Nilai (PPN). DJP akan memberlakukan mekanisme baru untuk pembayaran PPN perusahaan kecil. Hal itu dikatakannya, Jumat (1/2).

Kismatoro menjelaskan, pembayaran pajak perusahaan beromset Rp4,8 miliar setahun akan disederhanakan. Perubahan mekanisme ini dipermudah karena pengusaha menengah ke bawah cenderung asyik berdagang ketimbang memperbaiki administrasi.

Sejauh ini, mekanisme pembayaran PPN bagi perusahaan kecil disamakan dengan perusahaan besar. Dengan sistem baru nanti, perusahaan kecil tidak perlu mengisi faktur pajak untuk setiap aktivitas pajak masukan dan keluar. Pembayaran PPN akan dihitung berdasarkan bon penjualan. Cara ini dinilai bisa merangsang kesadaran perusahaan menengah ke bawah untuk membayar pajak.

“Strategi ini efektif untuk membantu perusahaan kecil dalam menghitung kewajiban pajaknya. Mekanisme ini dibenarkan dalam Undang-Undang Perpajakan,” katanya.

Namun, Kismantoro tidak bisa mengatakan kapan kebijakan baru ini diberlakukan. Menurutnya, aparat pajak hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kewajiban yang harus dibayar pengusaha menengah ke bawah. Mekanisme baru ini akan dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Usaha Kecil Menengah.

Sementara itu,  Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Soeprayitno, mengaku belum  membaca peraturan DJP tersebut. Namun, ia menilai mekanisme ini secara tidak langsung mendekatkan rasa peduli dan kesadaran pengusaha kecil menengah terhadap kewajiban dalam membayar pajak.

“Pemerintah menggenjot elemen-elemen pajak dengan kemudahan dan dengan cara itu mereka didekatkan dengan awareness terhadap kewajiban membayar pajak,” katanya saat dihubungi hukumonline.

Tags: