Putusan Dua Eks Pejabat ESDM Tak Bulat
Berita

Putusan Dua Eks Pejabat ESDM Tak Bulat

Dua hakim menyatakan dissenting opinion, khususnya mengenai pasal yang harus dikenakan kepada kedua terdakwa.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Putusan Dua Eks Pejabat ESDM Tak Bulat
Hukumonline

Putusan yang dijatuhi kepada dua mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono dan Kosasih Abbas tak bulat. Dari lima hakim, dua di antaranya menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), khususnya mengenai pasal yang harus dikenakan kepada kedua terdakwa.

Dua hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Aviantara dan Anas Mustaqien. Keduanya merupakan hakim anggota satu dan hakim anggota dua yang sama-sama berasal dari hakim karir. Sedangkan tiga hakim lainnya adalah Hakim Ketua Sujatmiko dan dua hakim anggota dari unsur ad hoc I Made Hendra serta Joko Subagyo.

Untuk Sujatmiko, Made Hendra dan Subagyo menilai kedua terdakwa lebih tepat terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda, Aviantara dan Anas menilai kedua terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penekanan perbedaan pendapat dari para hakim ini terdapat di unsur-unsur masing-masing pasal. Terlebih mengenai unsur setiap orang dan unsur melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada pada jabatan yang ada pada diri kedua terdakwa.

Menurut ketiga hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi lantaran unsur setiap orang yang dimaksud karena telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan jabatan mereka. Penyalahgunaan kewenangan tersebut dibuktikan dengan adanya perintah dari terdakwa Jacob ke terdakwa kosasih untuk mengubah spesifikasi barang agar perusahaan tertentu dapat menang.

Sedangkan dua hakim yang mengajukan dissenting opinion menilai bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) ketentuannya lebih luas ketimbang dengan unsur setiap orang yang ada di Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Unsur setiap orang di Pasal 2 ayat (1) mencakup pengertian unsur setiap orang di Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, yakni orang tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan dan sarana yang ada padanya.

Pengertian yang lebih luas juga ada di unsur perbuatan melawan hukum di Pasal 2 ayat (1) dengan unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, jabatan dan sarana yang ada pada diri terdakwa di Pasal 3 UU pemberantasan Korupsi. Menurut Aviantara, perbuatan melawan hukum belum tentu melakukan penyalahgunaan kewenangan. Tapi jika penyalahgunaan kewenangan sudah pasti termasuk dari perbuatan melawan hukum.

Tags: