MA Terbitkan Perma Perampasan Aset
Aktual

MA Terbitkan Perma Perampasan Aset

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Terbitkan Perma Perampasan Aset
Hukumonline

MA meluncurkan Peraturan MA (Perma) tentang tata cara penyelesaian perampasan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain. Tujuannya untuk menghindari potensi penggunaan uang dalam praktik tindak pidana pencucian uang (Money Laundering).

“MA dan PPATK telah menyusun Peraturan MA terkait rekening bank yang tidak bertuan, yakni Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lain,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (7/1).

Ridwan menjelaskan dengan adanya Perma ini, PPATK dapat melakukan perampasan aset dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pengadilan negeri. Nantinya, PPATK juga akan mengumumkan keberadaan rekening-rekening tak bertuan dengan maksud agar para pihak yang merasa memiliki dan mau mengakui rekening itu mendapatkan informasi.

“Setelah ada pihak yang mengaku dan merasa keberatan jika rekeningnya disita, pengadilan yang menangani perkara itu bisa membuktikan kebenaran kepemilikan rekening itu dengan menunjuk majelis hakim tunggal,” kata Ridwan.

Namun, apabila setelah pengadilan mengumumkan sejumlah rekening tak bertuan itu dan tidak ada pihak yang mengakui, PPATK dapat langsung melakukan perampasan. Selanjutnya, uang tersebut akan dinyatakan sebagai milik negara.

Menurut Ridwan, Perma ini dibuat lantaran PPATK mengaku menemukan banyak rekening tak bertuan. “Perma ini baru dikeluarkan karena melihat intensitas rekening tak bertuan yang semakin banyak dan dana yang masuk kebanyakan dari luar negeri,” ungkapnya.

Perma No. 1 Tahun 2013 ini pun telah disahkan oleh Ketua MA pada tanggal 29 Januari 2013 kemarin. “Kemudian akan diteruskan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk didaftarkan dalam berita negara,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Perma ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 67 ayat (2), (3) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (UU TPPU). Pasal itu mengatur mekanisme perampasan aset yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Perma ini sengaja dipersiapkan untuk mengisi kekosongan aturan tentang mekanisme perampasan aset. Sebab, hingga saat ini draf RUU Perampasan Aset masih dipersiapkan oleh pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info