Ada ‘Santri’ di Sidang Terdakwa Korupsi Al Quran
Berita

Ada ‘Santri’ di Sidang Terdakwa Korupsi Al Quran

Selain istilah santri, terungkap pula istilah lain, seperti pengajian dan murtad.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ada ‘Santri’ di Sidang Terdakwa Korupsi Al Quran
Hukumonline

Penuntut umum KMS A Roni dkk menghadirkan lima saksi dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Laboratorium Komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama (Kemenag). Kelima saksi itu diperiksa untuk terdakwa Zulkarnain Djabar dan Dendy Prasetya.

Dari lima saksi yang dihadirkan, hanya Kepala Biro Perencanaan Kemenag Hasanuddin Syamsudin dan mantan Sesditjen Kemenag Affandi Mochtar yang didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor. Sementara, Ketua Majelis Hakim Afiantara menunda pemeriksaan ketiga saksi lainnya untuk minggu depan.

Ketiga saksi dimaksud adalah mantan pegawai Sesditjen Kemenag Abdul karim, mantan Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Ahmad Jauhari, serta mantan Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kemenag Mashuri. Dari pemeriksaan Syamsuddin dan Affandi diketahui sejumlah sandi yang biasa mereka gunakan bersama terdakwa.

Rekaman percakapan telepon Syamsuddin dan Zulkarnain menunjukan adanya istilah “santri” yang mereka pergunakan untuk menyebut seorang utusan. Istilah itu muncul saat Syamsuddin menanyakan mengenai anggaran Rp50 miliar yang dalam surat Kementerian Keuangan dimasukan untuk pendidikan bidang di Kemenag.

Dari Rp9 triliun yang sudah dianggarkan untuk 30 Kementerian/Lembaga, Kemenag mendapat jatah Rp130 miliar. Sebesar Rp50 miliar dialokasikan untuk pengadaan Al Quran dan Rp25 miliar untuk buku bahasa Arab lanjutan. Awalnya Kemenag hanya mengusulkan Rp9 miliar untuk pengadaan Al Quran di bidang pendidikan.

Namun, Komisi VIII DPR mengusulkan penambahan Rp50 miliar, sehingga menjadi Rp59 miliar. Syamsuddin merasa anggaran itu terlalu besar untuk pengadaan Al Quran di bidang pendidikan. Ada alokasi yang lebih prioritas di bidang non pendidikan, seperti bantuan lembaga sosial keagamaan dan peningkatan pelayanan ibadah haji.

Zulkarnain dalam percakapan telepon meminta Syamsuddin membicarakan langsung kepada “santri”.

“Itu santri punya kerjaan. Dia bilang alternatifnya Al Quran,” kata Zulkarnain.

“Nggak bisa yang lain?” kata Syamsuddin.

“Nggak, nggak mau dia. Nanti dia suruh bapak kontak ya.”

“Oke, iya,” tutup Syamsuddin.

Syamsuddin mengungkapkan, santri yang dimaksud adalah Fadh A Rafiq. Selain Fadh, ada santri lain bernama Syamsul yang awalnya diperkenalkan sebagai Andi. Syamsuddin tidak mengetahui nama santri-santri lain yang disebutkan satu per satu oleh Ketua Majelis Hakim Afiantara, seperti Kusaini dan Zulkarnain Idrus.

Tags:

Berita Terkait