Anas Urbaningrum Jadi Tersangka
Utama

Anas Urbaningrum Jadi Tersangka

Diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Anas Urbaningrum. Foto: SGP
Anas Urbaningrum. Foto: SGP

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Menurut Johan, penerimaan hadiah atau janji ini terjadi saat Anas masih menjabat sebagai Anggota DPR periode 2009-2014. Tapi sayangnya, ia belum mengetahui bentuk hadiah atau janji apa yang telah diterima oleh Anas.

“Untuk substansi materi saya belum mengetahuinya,” kata Johan dalam konferensi persnya, Jumat (22/2).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas ini ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada hari ini. Menurut Johan, penandatanganan ini dilakukan setelah seluruh pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara (ekspose).

Dan hasilnya, dari pemaparan tim penyelidik, seluruh pimpinan KPK bersepakat untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan Anas sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

“Sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan saudara AU diduga melanggar pasal tadi,” ujar Johan.

Ia mengaku belum tahu kapan pastinya Anas akan diperiksa KPK. Menurut Johan, prosedur biasa yang dilakukan KPK setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah melakukan asset tracing dan menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri apakah ada transaksi yang mencurigakan yang dilakukan seorang tersangka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait