Tersangka Suap Impor Sapi Dijerat TPPU
Berita

Tersangka Suap Impor Sapi Dijerat TPPU

KPK juga menyita empat unit mobil milik Ahmad Fatanah.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Tersangka Suap Impor Sapi Dijerat TPPU
Hukumonline

Ternyata KPK tidak berhenti pada dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah seorang tersangka, Ahmad Fathanah dijerat pula dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Fathanah dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 UU TPPU.

Penggunaan pasal-pasal tersebut, menurut Johan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. KPK menemukan cukup bukti untuk melapisi dugaan korupsi Fathanah dengan UU TPPU. "Hal ini dilakukan setelah penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka. Dari beberapa tempat yang digeledah, penyidik memperoleh temuan-temuan," katanya, Rabu malam (6/3).

Sejumlah temuan itu diduga penyidik dibeli Fathanah dari harta kekayaannya yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sesuai Pasal 3 UU TPPU, setiap orang yang diduga mengalihkan, mentransfer, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, sesuai Pasal 4 UU TPPU, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana diancam pidana paling lama 20 tahun. Dalam ketentuan Pasal 5 UU TPPU, setiap orang yang menerima penempatan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana juga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Johan melanjutkan, penyidik telah menyita empat mobil Toyota FJ Cruiser, Alphard, Prado, dan Mercedes Benz milik Fathanah. Keempat mobil itu diduga dibeli Fathanah dari hasil tindak pidana korupsi suap impor daging sapi. "Tentunya, penyidik masih terus mengembangkan karena ada dugaan dana ini mengalir juga ke tempat-tempat lain. Belum bisa kami sebutkan," ujarnya.

Sementara untuk mantan Presiden PKS Luhtfie Hasan Ishaaq, penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menjeratnya dengan UU TPPU. Begitu pula dengan dua tersangka lain dari PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Penyidik juga memeriksa Maharani dan putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin, Ridwan Hakim. Usai diperiksa penyidik, Ridwan langsung berjalan cepat menuju mobilnya. Dia enggan berkomentar apapun dan hanya menyatakan tidak untuk semua pertanyaan yang diajukan wartawan. Ridwan lalu menutup pintu mobil sambil menghindari kejaran para wartawan.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua perwakilan PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi yang memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fatanah. Pria yang belakangan diketahui sebagai orang dekat Luthfie ini kemudian ditangkap KPK pada Selasa malam (29/1). KPK menangkap Fathanah bersama seorang mahasiswi bernama Maharani di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan, Maharani dilepaskan karena tidak memiliki hubungan dengan kasus yang disangkakan KPK terhadap keempat orang tersebut. Uang yang diberikan PT Indoguna kepada Luthfie melalui Fathanah diduga berkaitan dengan kebijakan impor daging sapi yang akan diberlakukan di Kementan.

KPK menjerat Luthfi dan Fathanah dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Juard dan Arya dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait