LPSK Minta Dimasukkan ke RKUHAP
Berita

LPSK Minta Dimasukkan ke RKUHAP

Harus menjadi bagian dari sistem peradilan terpadu.

RFQ
Bacaan 2 Menit
LPSK Minta Dimasukkan ke RKUHAP
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi apresiasi pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Karena RKUHAP diharapkan menjadi panduan reformasi hukum acara. Selain mendorong sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan sesuai prinsip ‘fair trial’.

Sejumlah kekurangan dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah ditambal. Bahkan, beragam prosedur beracara yang tersebar pada undang-undang tindak pidana lain disatukan dalam RKUHAP.

Namun, harapan itu belum dirasakan LPSK. Lantaran, ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban diatur secara terbatas dalam RKUHAP, jika dibandingkan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kendatipun diakui sudah lebih maju dibandingkan UU 8 Tahun 1981, rumusan dalam RKUHAP dipandang belum sepenuhnya menyesuaikan dengan berbagai regulasi lainnya yang mengatur prosedur hak saksi dan korban.

“Termasuk lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan perlindungan saksi dan korban yaitu LPSK,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat memberikan masukan RKUHAP kepada Fraksi PDIP di komplek parlemen, Selasa (2/4).

Semendawai menambahkan rumusan dalam RKUHAP hanya menyebut adanya perlindungan terhadap saksi dan korban yang dituangkan dalam pasal-pasal terpisah. Sayangnya, RKUHAP tidak mengatur tentang hubungan antara lembaga dalam proses peradilan pidana. Semisal, hubungan antara Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan dengan LPSK.

Ketiadaan pengaturan dan kewenangan serta kedudukan LPSK dalam RKUHAP dikhawatirkan akan berdampak adanya keraguan dari penegak hukum lain. Sehingga akan menghambat tugas utama LPSK berdasarkan UU PSK.

Menurut Semendawai, saat ini masih ada fakta banyaknya penegak hukum yang belum memahami peran LPSK dalam proses peradilan pidana. Akibatnya, hak perlindungan bagi saksi dan korban kerap terabaikan.

Tags:

Berita Terkait