MK Diminta Perintahkan Pilgub Ulang Sumatera Utara
Berita

MK Diminta Perintahkan Pilgub Ulang Sumatera Utara

Effendi akan mengajukan bukti-bukti kecurangan Pilgub Sumut.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Perintahkan Pilgub Ulang Sumatera Utara
Hukumonline

Majelis Panel MK menggelar sidang perdana gugatan sengketa hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sumatera Utara yang dimohonkan dua pasangan calon. Yakni, pasangan Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) dengan nomor urut 2 dan pasangan Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman (pasangan calon nomor urut 1).

Kedua pasangan menuding penyelenggaraan Pilgub Sumut diwarnai kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Misalnya, pasangan ESJA menuding banyak pelanggaran yang mempengaruhi hasil perolehan suara dalam Pilgub Sumut. Mulai dari kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyebabkan banyaknya warga Sumut kehilangan hak suaranya, adanya suara siluman di beberapa daerah (Nias) hingga mobilisasi aparat pemerintah.

Karena itu, MK diminta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikusertakan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng). “Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 5 Gatot-Tengku sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” papar kuasa hukum ESJA, Arteria Dahlan dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Selasa (2/4).

Dalam sidang yang diketuai M. Akil Mochtar, pasangan Gus Irawan-Soekirman juga membeberkan adanya kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan pasangan terpilih Gatot-Erry Nuradi. Kampanye hitam itu dilakukan dengan cara menyebarkan selebaran yang berisi informasi perselingkuhan yang dilakukan pasangan no urut 1.

“Ada juga indikasi money politic yang dilakukan pasangan calon nomor urut 5 di beberapa kabupaten/kota di Sumut,” jelas kuasa hukum Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, Habiburokhman.

Sementara itu, kuasa hukum pihak KPU Sumut Andi M Asrun mengaku belum bisa memberikan jawaban/tanggapan atas dalil-dalil yang  diungkapkan dalam persidangan. “Mohon diberikan waktu yang Mulia, karena kita baru menerima berkas permohonan hari ini,” kata Asrun.

Ditemui usai sidang, Effendi Simbolon mengaku optimis dalam waktu 14 hari ke depan, pihaknya bersama pihak Gus akan dapat mengungkap kecurangan dan ketidakprofesionalan KPU dalam penyelenggaraan Pilgub Sumut, 7 Maret lalu.

Tags: