BPK Serahkan LHP Simulator SIM ke KPK
Berita

BPK Serahkan LHP Simulator SIM ke KPK

Kerugian negara ditaksir sebesar Rp121 miliar.

FNH/NOV
Bacaan 2 Menit
BPK Serahkan LHP Simulator SIM ke KPK
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan pihaknya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus simulator SIM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHP tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus simulator SIM yang kini masih bergulir di KPK. Keuangan negara dinilai dirugikan dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo dalam konperensi pers yang diadakan usai Rapat Paripurna DPR di Senayan Jakarta, Selasa (02/4). "LHP kasus simulator SIM sudah diserahkan ke KPK," katanya.

Namun, Hadi Purnomo tak menjelaskan secara detil materi LHP kasus yang menyeret mantan Kakorlantas Mabes Polri, Djoko Susilo, itu. Pasalnya, LHP tersebut tidak termasuk ke dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II Tahun 2012 yang sudah dipaparkan kepada DPR. LHP kasus simulator SIM baru akan dipublikasikan ke publik pada IHSP I Tahun 2013 tepatnya enam bulan ke depan.

Menurut Hadi, LHP simulator SIM tidak masuk ke dalam IHPS II Tahun 2012 karena baru diselesaikan pada minggu lalu, tepatnya pada 26 Maret. Tetapi,  LHP tersebut langsung diserahkan kepada KPK guna penyelesaian kasus simulator SIM. Lagipula, masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus simulator SIM mencuat pada pertengahan tahun lalu. Hingga saat ini KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.

Djoko Susilo yang juga pernah menjabat Gubernur Akpol, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan alat simulator tahun anggaran 2011. Perbuatan Djoko ini melibatkan anak buahnya dan dua Direktur perusahaan rekanan. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

KPK menjerat Djoko Susilo dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal korupsi yang sama juga diterapkan terhadap Didik, sedangkan dua direktur perusahaan rekanan dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.

Ditemui di tempat yang berbeda, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa KPK telah menerima LHP kasus simulator SIM dari BPK. Sayangnya, Johan juga tak berbicara banyak terkait LHP tersebut.

Berdasarkan LHP simulator SIM yang diserahkan oleh BPK, untuk sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp121 miliar. "Kerugian negara dalam kasus simulator SIM berdasarkan penghitungan sementara dari hasil audit BPK senilai Rp121 miliar," pungkasnya.

Tags: