Komite Etik OJK Resmi Terbentuk
Aktual

Komite Etik OJK Resmi Terbentuk

FAT
Bacaan 2 Menit
Komite Etik OJK Resmi Terbentuk
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Komite Etik yang keanggotaannya berasal dari dalam dan luar otoritas. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto melalui pers rilisnya yang diterima hukumonline, Senin (29/4).

Menurut Rahmat yang juga menjabat Ketua Komite Etik itu, pada 26 April 2013 kemarin telah ditandatangani Surat Perjanjian Kerrja antara OJK dengan Anggota Komite Etik dari eksternal. Mereka adalah Fred BG Tumbuan, Binhadi dan Mas Achmad Daniri. Seluruh anggota Komite Etik berjumlah lima orang.

Selain tiga dari eksternal, dua lainnya berasal dari internal, yakni Rahmat Waluyanto sebagai ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko, Ilya Aviani sebagai anggotanya. "Komite Etik OJK sebelumnya  telah secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 15/KDK.02/2013 tanggal 10 April 2013," tulis Rahmat.

Pembentukan Komite Etik ini, lanjut Rahmat, merupakan organ pendukung Dewan Komisioner OJK dalam mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai di OJK. Beberapa tugas Komite Etik antara lain adalah meneliti, menganalisis, dan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan pegawai atau pejabat OJK, memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan, serta menjadi ethics advisor dalam rangka edukasi, penyusunan pedoman pelaksanaan kode etik, pencegahan dan penindakan pelanggaran kode etik.

Salah satu program kerja yang diprioritaskan Komite Etik adalah mengembangkan whistleblower system di OJK. Menurut Rahmat, kode etik yang disusun OJK ini berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif dan visioner. Sebagaimana yang disepakati oleh seluruh jajaran di OJK sebelumnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info