BPJS Harus Perhatikan Pengendalian Mutu dan Biaya
Berita

BPJS Harus Perhatikan Pengendalian Mutu dan Biaya

Untuk menemukan formulasi yang tepat antara kualitas pelayanan dan biaya kesehatan.

ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Harus Perhatikan Pengendalian Mutu dan Biaya
Hukumonline

Direktur Pelayanan PT Askes, Fajriadinur, mengatakan dalam melaksanakan BPJS Kesehatan, hal penting untuk diperhatikan adalah kendalimutudanbiaya dalam pelayanan kesehatan yang digelar. Kedua hal itu sangat dipengaruhi oleh tindakan dokter dalam melayani pasien. Mengacu amanat UU SJSN dan UU BPJS, Fajriadinur mengatakan salah satu prinsip adalah keberlanjutan. Untuk itu mutu dan biaya pelayanan kesehatan BPJS nantinya harus berjalan efektif dan efisien.

Fajriadinur mengatakan selama ini PT Askes kerap dianggap hanya menekankan kendali biaya tanpa mementingkan mutu dalam menjalankan program jaminan kesehatan. Menurutnya, hal itu menunjukan adanya kebutuhan medis dari masyarakat yang cukup besar. Selaras dengan itu Fajriadinur mengakui masyarakat mempunyai ekspektasi yang tinggi terhadap PT Askes yang tahun depan beralih menjadi BPJS Kesehatan. Contohnya, ketika berkeliling Indonesia beberapa waktu lalu, ia bertemu dengan kelompok masyarakat yang mengidap penyakit tertentu namun tidak bisa dicakup dalam program asuransi yang ada sekarang.

Mengetahui kalau BPJS Kesehatan menjamin penyakit yang didera kelompok masyarakat tersebut, Fajriadinur mengatakan mereka sangat antusias untuk bergabung dengan BPJS pada 2014. Oleh karenanya, selain dibutuhkan kualitas pelayanan yang baik serta biaya yang sesuai, BPJS membutuhkan peserta dalam jumlah banyak. Jika hal itu tak tercapai, Fajriadinur khawatir pada awal BPJS Kesehatan beroperasi, tak sanggup membayar klaim yang diajukan peserta.

Dalam menentukan kendali mutu dan biaya untuk BPJS, menurut Fajriadinur perlu juga diperhatikan peristiwa terakhir dimana 16 RS sebagai bagian dari penyedia layanan kesehatan untuk Kartu Jakarta Sehat (KJS) mengundurkan diri. Menurutnya, banyak RS swasta yang belum terbiasa dengan sistem pembayaran Indonesia Case Base Group's (INA CBG's). Sehingga, RS swasta tak puas dengan besaran biaya yang ditetapkan lewat sistem yang dibentuk Kemenkes itu. Namun, hal itu menurutnya bagian dari dinamika untuk mencari keseimbangan antara kendali mutu dan biaya.

Bagi Fajriadinur, mencari titik keseimbangan antara kendali mutu dan biaya sangat penting untuk BPJS. Apalagi, ketika BPJS Kesehatan beroperasi, sistem pembayaran yang digunakan adalah INA CBG's. “Ini dinamika untuk evaluasi, apakah ada yang belum efektif dan efisien atau belum terakomodir,” katanya dalam seminar di kantor pusat PT Askes Jakarta, Senin (20/5).

Sejalan dengan itu Fajriadinur mengingatkan, kewajiban untuk mengembangkan mutu tertuang dalam perintah UU SJSN dan BPJS. Serta Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes) mengamanatkan Kemenkes untuk menerbitkan peraturan pelaksana. Berdasarkan hal itu, Fajriadinur mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan seperti organisasi profesi kedokteran dan RS untuk memberikan masukan kepada Kemenkes terkait rancangan peraturan pelaksana tersebut.

Pada kesempatan yang sama Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Menaldi Rasmin, soal kendali mutu, profesi kedokteran perlu terlibat sesuai dengan kekhususannya masing-masing. Menurutnya, hal itu dapat didorong dengan regulasi yang diterbitkan KKI. Dalam menjalankan fungsinya, KKI punya kewenangan untuk mengatur, menetapkan dan membina dokter dalam rangka menjaga kualitas dokter. “KKI itu untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait