Aturan Keterwakilan Perempuan Dinilai Multitafsir
Berita

Aturan Keterwakilan Perempuan Dinilai Multitafsir

Bagian penjelasan mengurangi isi norma.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Aturan Keterwakilan Perempuan Dinilai Multitafsir
Hukumonline

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) yang mengatur keterwakilan perempuan multitafsir.

“Pasal 8 ayat (2) huruf e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif terkait keterwakilan perempuan multitafsir,” kata Irman dalam sidang lanjutan pengujian UU Pemilu Legislatif yang dimohonkan sejumlah LSM perempuan di Gedung MK, Kamis (23/5).

Ditegaskan Irman pasal-pasal yang mengatur keterwakilan perempuan itu cenderung multitafsir karena penjelasan cenderung mengurangi isi norma sebelumnya. Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul ini mencontohkan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu yang menyebutkan, ‘Dalam setiap tiga bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikan seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.’ 

Menurut Irman, bahwa penjelasan pasal itu berfungsi menjelaskan norma batang tubuh pasal 56 ayat (1) yang berbunyi, “Nama-nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 disusun berdasarkan nomor urut.”

Sedangkan pada ayat (2) berbunyi, “Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.”

Irman menilai ketentuan terakhir ini justru mengaburkan, bahkan mendestruksi ketentuan pertama. ”Norma penjelasan ini sesungguhnya tidak perlu hadir jika politik hukum undang-undang ini konsisten dengan spirit tindakan afirmasi terhadap perempuan," kata Irman, di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Akil Mochtar.

Ketentuan penjelasan itu, lanjut Irman, cenderung mempersempit makna karena setiap kelipatan tiga hanya bisa memunculkan satu calon perempuan. “Artinya jika hanya terdiri bakal calon, maka perempuan dapat ditafsirkan hanya terdiri dua bakal calon,” jelasnya.

Tags: