Penyelenggaraan Haji Harus Dikelola Badan Khusus
Berita

Penyelenggaraan Haji Harus Dikelola Badan Khusus

Tak ada ketentuan yang mengatur badan khusus.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Penyelenggaraan Haji Harus Dikelola Badan Khusus
Hukumonline

Mantan Hakim Agung Abdul Gani Abdullah menegaskan penyelenggaraan ibadah haji harus dikelola sebuah badan khusus. Hal itu perlu dilakukan agar penyelenggaraan ibadan haji menjadi lebih baik dan profesional.

Pernyataan Gani merespon pertanyaan anggota Komisi VIII Humaedi dalam rapat meminta masukan ahli dalam kaitannya RUU tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Penyelenggaraan ibadah haji seharusnya diserahkan oleh sebuah badan khusus yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya di depan anggota Komisi VIII DPR, Selasa (28/5).

Gani berpandangan sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Termasuk melaksanakan ibadah haji. Gani menambahkan, badan khusus itu nantinya dipimpin oleh beberapa pimpinan. Ia beralasan, agar tidak terjadi otoriterisme.

Guru besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan, badan khusus itu nantinya berada di bawah presiden. Oleh sebab itu, badan khusus itu berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri. Selain itu, jelas Gani, presiden melakukan penunjukan langsung seorang Amirul Hajj.

“Amirul Hajj itu, kata Gani,  “dapat berasal dari berbagai kalangan profesi yang kompeten.”

Menanggapi pandangan Gani, Humaedi mengamininya. Menurutnya, DPR selama ini menjadi pengawas mitra kerjanya, antara lain Kemenag. Selama ini, penyelenggaraan ibadah haji dikelola oleh Kemenag. Ia berpandangan pengawasan dilakukan untuk memperbaiki kinerja Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji masih banyak dikeluhkan peserta ibadah haji.

Sayangnya, kata Humaedi, Kemenag tak menunjukan perbaikan kinerja dalam penyelenggaraan ibadah haji. Padahal banyak kalangan yang berharap perbaikan pelayanan ibadah haji yang masih adanya keluhan dari peserta ibadah haji. “Karena sesuai dengan UU No.13 Tahun 2008 penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh pemerintah,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi VIII lainnya Amran mendukung pemisahan peran Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya peran regulator dan operator masih dikendalikan Kemenag. Ia berpendapat, pengawasan yang terpisah antara regulator dan operator perlu dilakukan, sehingga peningkatan pelayanan fasilitas ibadah haji dapat tercapai.

Lebih jauh politisi Partai Amanat Nasional itu berpendapat dengan pengelolaan ibadah haji dilakukan badan khusus, setidaknya mengutamakan profesionalitas sesuai yang diharapkan, yakni mampu memfasilitasi jamaah dengan baik. “Saya harapkan Kemenag ikhlas  kalau memang pembentukan badan penyelenggaraan haji sesuai untuk kebaikan jamaah,” imbuhnya.

Ditemui hukumonline, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu tak berkomentar banyak soal badan khusus tersebut.

Menurutnya, perlu dijelaskan lebih gamblang konstruksi badan khusus sebagaimana yang diwacanakan terlebih dahulu kepada Kemenag. “Dari mana anggarannya, insitistusinya apa, karyawannya seperti apa, dan bagaimana hubungannya dengan Kemenag,” ujarnya, Rabu (29/5).

Ia tidak mengetahui badan khusus dimaksud seperti apa. Ia justru mempertanyakan apakah badan khusus itu berada di luar pemerintah, BUMN atau Badan Layanan Umum (BLU).

“Di kita tidak mengenal badan khusus
kan. Harus dijelaskan seperti apa. Kalau badannya di bawah presiden, lalu seperti apa. Sebelum dijelaskan saya tidak bisa menjawab,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait