Kebebasan Berekspresi di Indonesia Masih Buruk
Berita

Kebebasan Berekspresi di Indonesia Masih Buruk

Mulai dari intimidasi kelompok tertentu sampai regulasi di pusat dan daerah.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kebebasan Berekspresi di Indonesia Masih Buruk
Hukumonline

Sudah 15 tahun berjalan, ternyata reformasi belum membuahkan perubahan yang signifikan dalam rangka pemenuhan HAM, salah satunya menyangkut kebebasan berekspresi. Menurut peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, hal itu terlihat dari survei yang dilakukan Elsam di lima provinsi. Yaitu Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Barat dan Papua.

Sedikitnya terdapat dua hal yang disasar dalam survei tersebut. Pertama, melakukan analisa atas peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat dan daerah. Apakah ada yang menghambat kebebasan berekspresi. Kedua, melihat sejauh mana pemenuhan hak kebebasan berekspresi yang diimplementasikan pemerintah. Kemudian, dibentuk sejumlah pertanyaan survei untuk menjawab persoalan yang disasar itu.

Sedangkan kebebasan berekspresi dalam survei tersebut dibatasi hanya sejauh menyebarluaskan, menggunakan dan mencari informasi lewat bermacam wahana. Seperti media, film dan lainnya. Untuk dimensi ekspresi yang disurvei menurut Wahyudi meliputi sosial politik, agama dan budaya. Ia menjelaskan, pada dasarnya Elsam ingin survei tersebut dilakukan di seluruh provinsi, karena anggaran terbatas, maka dipilih lima provinsi yang dianggap memiliki keunikan tersendiri.

Seperti Jakarta, dipilih karena sebagai pusat pemerintahan dan beragam aktivitas terjadi dengan banyak variasi serta dinamis. Sumatera Barat (Sumbar) dipilih karena mayoritas warganya beragama Islam dan dikenal banyak pusat pengkajian agama atau pesantren. Yogyakarta dipilih karena sebagai salah satu basis kelompok masyarakat berkeyakinan kejawen. Untuk Kalimantan Barat (Kalbar), dipilih karena komposisi penduduknya berasal dari beragam etnis dan agama. Sedangkan Papua ikut dalam wilayah survei karena terdapat konflik berkepanjangan dan sampai sekarang diangap belum usai.

Dari indikator yang ada, kelima daerah tersebut akan dinilai dengan tingkatan sangat buruk, buruk, baik dan sangat baik. Hasilnya, nilai total indeks kebebasan berekspresi di Kalbar tertinggi dengan jumlah 77,08. Posisi kedua ditempati Papua dan Sumbar dengan 66,67. Yogyakarta menduduki peringkat keempat dengan nilai 62,50 dan Jakarta berada di posisi terakhir dengan nilai 60,41.

Walau kebebasan berekspresi di lima wilayah itu tergolong “baik,” namun Wahyudi mengingatkan ada sejumlah kasus di tiap daerah yang menghambat terlaksananya kebebasan berekspresi, baik yang dilakukan oleh aktor negara ataupun non negaara. Tindakan itu mulai dari intimidasi dari kelompok mayoritas kepada minoritas sampai diterbitkannya regulasi oleh pemerintah pusat dan daerah. “Secara umum semua wilayah baik, tapi masih ada pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/5).

Dalam dimensi ekspresi sosial politik, dari hasil Survei Wahyudi menyebut masih terdapat pelanggaran seperti di Yogyakarta, ada intimidasi yang dilakukan pihak pemerintah daerah kepada aktivis anti korupsi. Sayangya, kasus yang kerap menimpa para aktivis itu tak terekspose media, sehingga publik tak mengetahuinya. Hal serupa terjadi di Jakarta, dimana tak sedikit aktivis yang dikriminalisasi karena dituding melakukan pencemaran nama baik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info