Komisi IX DPR mendesak pemerintah memanfaatkan secara maksimal amnesti yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menyalahi izin tinggal seperti yang ditetapkan dalam visa.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi Irgan Chaerul Mahfiz dalam menyampaikan kesimpulan rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Senin (10/6).
Agar manfaat amnesti ini dapat dilaksanakan secara maksimal, Komisi IX segera melakukan rapat gabungan dengan Kemenakertrans, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Namun, belum ada kepastian kapan rapat tersebut dilaksanakan. “Sehingga dapat memaksimalkan perlindungan TKI di Arab Saudi,” ujar Irgan.
Terkait hal ini Komisi IX juga berencana melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR. Konsultasi tersebut, lanjut politisi PPP itu, bertujuan agar dewan segera membentuk tim pemantauan dan pelaksanaan amnesti yang diberikan Arab Saudi terhadap TKI yang terindikasi over stayer.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, terjadinya kerusuhan atau aksi bakar di luar area Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah dipicu akibat lambannya pelayanan untuk TKI yang mengurus dokumen kepulangan ke Indonesia atau memperpanjang izin tinggal dan kerja. “Loket pengurusan dokumen hanya dibuka di KBRI Ryadh dan KJRI Jeddah,” katanya.
Akibatnya, lanjut politisi PDIP itu, terjadi penumpukan dari para TKI yang berasal di luar wilayah Ryadh dan Jeddah. Seperti, dari Makkah, Madinnah, Taif, Khamis, Musaid, Najran, Baha, Tabuk hingga Jizan. Rieke berharap agar pemerintah Indonesia dapat segera membuka loket baru di sejumlah wilayah dan menambah petugasnya.
“Di KJRI Jeddah hanya dibuka 12 loket, petugas yang melayani hanya 200 orang. Imigrasi Saudi hanya memberikan pelayanan bagi TKI yang ingin pulang pada hari rabu dan per minggu dijatah 200 orang. Padahal, banyak TKI over stayer yang sebetulnya ingin pulang ke tanah air,” tutur Rieke.
















